BPKP Jatim Audit Penanganan Tanggap Darurat Dampak Erupsi Gunung Semeru
Pada Sabtu, tanggal 4 Desember 2021 telah terjadi letusan Gunung Semeru dan semburan awan panas serta guguran lahar ke arah Besuk Kobokan yang mengakibatkan korban jiwa, korban hilang, korban mengungsi, kerusakan harta benda, tertutupnya alur Sungai Sumbersari, Sungai Curah Kobokan, dan Sungai Lengkong, serta terputusnya jalan dan jembatan penghubung Kabupaten Lumajang dan Kabupaten Malang. Atas kejadian tersebut Bupati Lumajang telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 188.45/525/427.12/2021 tanggal 4 Desember 2021 tentang Status Tanggap Darurat Bencana Dampak Awan Panas dan Guguran Gunung Semeru yang berlaku selama 30 hari sampai tanggal 3 Januari 2022. Selanjutnya dengan memperhatikan situasi dan kondisi serta aktivitas Gunung Semeru yang masih cukup aktif, Bupati Lumajang dengan Surat Keputusan Nomor 188.45/556/427.12/2021 tanggal 25 Desember 2021 tentang Penetapan Status Transisi Darurat Ke Pemulihan Bencana Erupsi Gunung Semeru memperpanjang waktu penanganan darurat selama 90 hari mulai tanggal 25 Desember 2021 sampai dengan 24 Maret 2022.
Dalam upaya penanganan tanggap darurat dampak awan panas dan guguran lahar tersebut, Kementerian PUPR melalui BBWS Brantas Provinsi Jawa Timur melaksanakan penanganan kegiatan penanganan darurat dan penanganan mendesak secara bertahap di lokasi terdampak bencana. Penanganan tahap I dilakukan antara lain berupa pembangunan tanggul bronjong dan pembukaan alur sungai dari dampak material Gunung Semeru. Atas penanganan dampak Semeru tahap I tersebut, Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Timur telah melakukan reviu atas proses pengadaan barang/jasa atas penanganan dampak Semeru. Sedangkan penanganan tahap II , BBWS Brantas melakukan kegiatan antara lain perbaikan dan peninggian tanggul bronjong serta perbaikan jembatan yang rusak terkena dampak bencana Semeru. Bersamaan dengan berjalannya pengadaan barang dan jasa dan telah dibuatkannya kontrak serta pembayaran pekerjaan pengadaan barang dan jasa kepada pemberi jasa, Kepala BBWS Brantas menyampaikan permohonan yang kedua kepada Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Timur untuk melakukan audit atas pekerjaan penanganan tanggap darurat dampak awan panas dan guguran lahar Gunung Semeru tahap II dengan tujuan untuk memastikan bahwa Pengadaan Barang dan Jasa dalam keadaan tanggap darurat pada pekerjaan Penanganan Darurat Awan Panas dan Guguran Lahar Gunung Semeru Kabupaten Lumajang telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Sesuai dengan prosedur yang ditetapkan, Tim Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Timur bersama PPK Pekerjaan Penanganan Tanggap Darurat Dampak Awan Panas dan Guguran Lahar Gunung Semeru melakukan entry meeting Audit pekerjaan penanganan tanggap dampak awan panas dan guguran lahar Gunung Semeru Tahap II pada tanggal 17 Januari 2023 bertempat di Ruang Satker OP BBWS Brantas Provinsi Jawa Timur. Tim Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Timur menjelaskan tujuan, ruang lingkup, sasaran, batasan tanggung jawab, jadwal kegiatan, dan dokumen yang diperlukan dalam melaksanaan audit. Tim Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Timur melakukan reviu dokumen dan wawancara dengan pelaksana pekerjaan di Kantor Penanganan Bencana Semeru BBWS Brantas di Lumajang serta melakukan pengamatan fisik di lokasi pekerjaan penanganan tanggap dampak awan panas dan guguran lahar Gunung Semeru Tahap II pada 23 s.d 26 Januari 2023. Diharapkan dengan adanya pelaksanaan audit dapat diperoleh rekomendasi perbaikan atas pelaksanaan pengadaan barang dan jasa dalam kondisi tanggap darurat sehingga akuntabilitas pertanggungjawaban pekerjaan pelaksanaan Pekerjaan Penanganan Tanggap Darurat Dampak Awan Panas dan Guguran Lahar Gunung Semeru Kabupaten Lumajang yang dilakukan oleh BBWS Brantas Tahap II dapat berjalan dengan baik.