BPKP Jawa Timur Memonitor Implementasi Kebijakan Harga Minyak Goreng

Untuk menjaga stabilitas dan kepastian harga minyak goreng curah serta keterjangkauan harga minyak goreng curah di tingkat konsumen, pemerintah menetapkan harga eceran tertinggi minyak goreng curah sebesar Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kilogram, sebagaimana diatur dalam Permendagri RI Nomor 11 Tahun 2022 tanggal 16 Maret 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Curah. Selanjutnya untuk percepatan pendistribusian minyak goreng rakyat dengan harga terjangkau sehingga dapat diakses oleh masyarakat di seluruh wilayah Indonesia, Pemerintah memberikan alternatif kepada pelaku usaha untuk mendistribusikan minyak goreng rakyat dalam bentuk kemasan. Pemerintah telah mengeluarkan Permendagri RI Nomor 41 tahun 2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Tata Kelola Minyak Goreng Kemasan Rakyat. Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan meluncurkan minyak goreng kemasan rakyat dengan merek “Minyakita” pada tanggal 6 Juli 2022. Peluncuran minyak goreng merek “Minyakita” ini menindaklanjuti janji pemerintah untuk menurunkan harga minyak goreng dalam waktu singkat. “Minyakita” akan dijual dengan Harga Eceran Tertinggi sebesar Rp14.000 per liter dan didistribusikan ke seluruh Indonesia. “Minyakita” merupakan merek dagang yang dimiliki Kementerian Perdagangan dan telah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM.

Seluruh Perwakilan BPKP di seluruh Indonesia mendapat mandat dari BPKP Pusat melakukan monitoring implementasi kebijakan harga minyak goreng. Salah satu kegiatan pengawasan ini merupakan wujud realisasi tagline “BPKP Kian Bermanfaat”. Monitoring harga minyak goreng direncanakan dilakukan atas harga minyak goreng curah dan harga minyak goreng kemasan rakyat “Minyakita” periode 25 Juli 2022 sampai dengan 16 September 2022. Monitoring implementasi kebijakan harga minyak goreng di Jawa Timur ini dilakukan oleh Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Timur bersama dengan Disperindag Prov Jatim untuk memastikan bahwa harga eceran tertinggi minyak goreng curah maupun minyak goreng kemasan rakyat “Minyakita” sesuai dengan kebijakan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah.

Pada 3 Agustus 2022, bertempat di ruang rapat Kantor Disperindag Prov Jatim diadakan entry meeting monitoring implementasi kebijakan harga minyak goreng di Jawa Timur yang dihadiri oleh Tim Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Timur dan Kepala Bidang PDN pada Disperindag Prov Jatim beserta staf. Monitoring harga minyak goreng curah dilakukan antara lain pada Pasar Wonokromo Kota Surabaya, Pasar Larangan Kabupaten Sidoarjo, Pasar Baru Kabupaten Gresik, dan Pasar Cukir Kabupaten Jombang. Sedangkan monitoring harga minyak goreng kemasan rakyat “Minyakita” dilakukan oleh Tim Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Timur didampingi dengan pegawai pada Disperindag Prov Jatim dan Dinas Perdagangan Kabupaten Jombang dengan mengunjungi beberapa pasar tradisional di Jombang pada tanggal 8 sampai dengan 11 Agustus 2022, yaitu antara lain Pasar Cukir, Pasar Ploso, dan Pasar Pon. Hasil monitoring implementasi kebijakan harga minyak goreng ini nantinya akan disampaikan kepada BPKP Pusat untuk dikonsolidasikan dengan unit kerja Perwakilan BPKP lainnya di seluruh Indonesia sebagai bahan atensi bagi Pemerintah.