Tekad dan Komitmen PW 13 Menuju WBK dan WBBM

Sidoarjo, (18/3), Zona Integritas adalah predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) melaluireformasi birokrasi khususnya dalam pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) adalah predikat yang diberikan oleh Kementerian PAN dan RB kepada suatu Instansi Pemerintah yang menyelenggarakan fungsi layanan.

Dalam rangka mewujudkan WBK dan WBBM tersebut, Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Timur, Alexander Rubi Satyoadi mencanangkan pembangunan Zona Integritas di lingkungan Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Timur, pada hari Kamis, 18 Maret 2021. Alexander Rubi Satyoadi menyatakan pembangunan Zona Integritas mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2019 tentangPerubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014dan Surat Edaran Sekretaris Utama BPKP Nomor SE-224/SU/IN/2018 tanggal 2 Februari 2018.

“Pencanangan Pembangunan Zona Integritas ini merupakan upaya penting kita bersama, karena mencerminkan tekad dan komitmen kita bersama untuk menjadikan Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Timur menjadi zona yang berintegritas, sebagai Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani”, tegas Alexander Rubi.

Acara pencanangan Pembangunan Zona Integritas yang diselenggarakan di Ruang Aula tersebut ditandai dengan pemukulan gong dan diakhiri penandatanganan Komitmen Bersama oleh Kepala Perwakilan, Pejabat Struktural, Koordinator Pengawasan, Subkoordinator, para Dalnis dan para pegawai BPKP Jawa Timur yang ditunjuk mewakili Bagian dan Bidang masing-masing.