Bupati Semarang Konsultasi Pemanfaatan Ganti Kerugian Aset Pemda Terdampak PSN Tol Yogya–Bawen
Jumat (17/2) Kepala Perwakilan BPKP D.I. Yogyakarta Adi Gemawan beserta para Koordinator Pengawas dan Kepala Bagian Umum menerima kunjungan Bupati Semarang H. Ngesti Nugraha yang didampingi Wakil Bupati Semarang Basari, Sekda Djarot Supriyoto, PPK Pembangunan Jalan Tol Yogyakarta-Bawen, beserta beberapa Kepala Dinas terkait. Tujuan kunjungan ini adalah dalam rangka konsultasi dan penyamaan persepsi terkait ganti rugi aset Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang yang terkena pembangunan jalan tol Yogyakarta-Bawen.
Dalam kesempatan tersebut Bupati Semarang menyampaikan beberapa permasalahan terkait ganti kerugian tanah/bangunan milik Pemerintah Daerah yang terdampak pembangunan tol Semarang-Bawen-Yogyakarta. Ngesti Nugraha berharap ganti kerugian yang diperoleh akan dapat digunakan untuk mengembangkan wilayah Kabupaten Semarang di antaranya untuk pelebaran jalan di daerah produktif dan daerah wisata, yang selain mengoptimalkan pemanfaatan aset Pemerintah Daerah, sekaligus berdampak positif dalam meningkatkan ekonomi masyarakat. Sehubungan hal tersebut, Ngesti Nugraha mengharapkan ada sinkronisasi antara Pemerintah Daerah dengan Kementerian PUPR agar nantinya tidak ada masalah di tahap berikutnya, serta meminta Perwakilan BPKP
D.I. Yogyakarta bersedia memberikan pendampingan dan pengawalan agar proses ganti kerugian dan pemanfaatannya dapat berjalan lebih optimal.
Kepala Perwakilan BPKP D.I. Yogyakarta Adi Gemawan mendukung upaya pemanfaatan ganti kerugian akibat terdampak pembangunan jalan tol untuk pengembangan wilayah dan modernisasi, sehingga kedepannya tata Kelola pemerintahan semakin baik, lebih cepat, dan akhirnya berimbas pada kemaslahatan masyarakat. Adi Gemawan menegaskan bahwa peraturan yang sekiranya memang perlu disempurnakan harus disempurnakan, dan upaya pencapaian tujuan harus dilakukan dengan amanah dan akuntabel agar tidak menimbulkan masalah
di kemudian hari.
Menutup audiensi, Adi Gemawan menyampaikan Perwakilan BPKP D.I. Yogyakarta siap membantu Pemerintah Kabupaten Semarang melalui pendampingan dan pengawalan dalam rangka mencapai tujuan, mengatasi ketidakpastian, dan memenuhi persyaratan kepatuhan melalui GRC yaitu perbaikan tata kelola (governance), risiko (risk) (manajemen) antara lain melakukan penilaian risiko untuk mengidentifikasi, menilai, mengelola, dan mengendalikan risiko sehingga dapat meminimalisir terjadinya risiko/kelemahan, dan kepatuhan (compliance) yaitu setiap kegiatan telah mengikuti kebijakan, aturan , standar atau rambu-rambu yang telah ditetapkan. Perwakilan BPKP D.I. Yogyakarta juga meminta dukungan Inspektorat Kabupaten Semarang untuk bersama-sama mengawal setiap proses agar akuntabel demi kemaslahatan masyarakat khususnya di Kabupaten Semarang.
(Kominfo BPKP DIY/ros)