Perwakilan BPKP DIY Lakukan Pengawasan Terhadap Implementasi OSS RBA, Konsep Baru Perizinan
Yogyakarta. Dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pemerintah berharap dapat meningkatkan serapan tenaga kerja dengan mendorong investasi dan memberikan ruang yang sangat besar untuk penguatan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). OSS berbasis risiko merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah (PP) 5/2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang merupakan peraturan turunan dari pelaksanaan Undang-Undang (UU) 11/2020.
Perizinan berusaha berbasis risiko merupakan konsep baru terkait perizinan berusaha, dimana tingkat risiko kegiatan usaha dijadikan parameter dalam penetuan proses perizinannya. Perizinan berusaha kemudian didefinisikan sebagai legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya.
Atas hal tersebut, Perwakilan BPKP Daerah Istimewa Yogyakarta melaksanakan Pengawasan Penyelenggaraan Kemudahan Perizinan Berusaha Online Single Submission (OSS) pada Pemerintah Daerah di Wilayah Kerja Perwakilan BPKP Daerah Istimewa Yogyakarta. Pengawasan dilaksanakan dalam 2 (dua) bentuk kegiatan yaitu evaluasi atas 2 (dua) Pemerintah Daerah (Pemda Daerah istimewa Yogyakarta dan Pemerintah Kabupaten Sleman) dan monitoring pada seluruh pemerintah daerah di wilayah kerja Perwakilan BPKP Daerah Istimewa Yogyakarta.
Pengawasan Penyelenggaraan Kemudahan Perizinan Berusaha Online Single Submission (OSS) dilaksanakan terhadap 5 (lima) aspek yaitu aspek kebijakan, aspek tata kelola, aspek akuntabilitas keuangan dan kinerja, aspek keselarasan penerapan oss antar kementerian/lembaga/pemerintah daerah, dan aspek efektivitas penyelenggaraan kemudahan perizinan berusaha. Pengawasan yang dilakukan difokuskan pada 6 (enam) sektor, yaitu sektor pertanian, sektor kesehatan, obat dan makanan, sektor perhubungan, sektor perindustrian, sektor perdagangan, sektor pertambangan.
Hasil evaluasi dan monitoring, diketahui masih terdapat banyak kebijakan pendukung dalam penyelenggaran perizinan oleh Pemerintah Daerah yang masih belum tersedia. Pemerintah daerah perlu meningkatkan aspek tata kelola dalam hal ini terkait kelembagaan, SDM, sarana prasarana, perencanaan, pelaporan, serta pembinaan pengawasan terhadap pelaku usaha. Sedangkan pemerintah pusat masih perlu meningkatkan penelolaan sistem informasi berupa Aplikasi OSS agar pemanfaatannya bisa lebih maksimal serta dapat mendorong realisasi investasi agar mampu mengungkit pertumbuhan ekonomi di daerah.
Kominfo BPKP DIY/Weni