Perwakilan BPKP dan Jajaran OPD Provinsi DKI Jakarta Perkuat Implementasi Program P3DN

Jakarta (17/03/2022) Berdasarkan data dari LKPP, potensi belanja modal Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tahun 2022 sebesar Rp. 535trilyun, apabila dioptimalkan pembelanjaan daerah untuk pengadaan barang jasa yang menggunakan produk dalam negeri, hal ini akan berdampak domino terhadap pergerakan perekonomian, termasuk sebagai penggerak UMKM sehingga  berpotensi terbukanya lapangan kerja..  BPKP bersama APIP telah melakukan pengawalan berupa pengawasan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa (PBJ), analisa efektivitas dan akuntabilitas implementasi, identifikasi hambatan dan permasalahan, identifikasi area berisiko/titik kritis fraud dalam implementasi dan langkah mitigasinya, serta usulan rekomendasi kebijakan strategisnya.demikian sambutan singkat Kepala Perwakilan BPKP Provinsi DKI Jakarta, Samono pada kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri (P3DN) dalam Mendukung Gerakan Bangga Buatan Indonesia.

Kegiatan FGDPeningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) antara Perwakilan BPKP Provinsi DKI Jakarta dengan narasumber  dari 11  OPD dilingkungan Pemprov DKI Jakarta dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 17 Maret 2022 bertujuan untuk menunjang implementasi Kebijakan Penggunaan Produk Dalam Negeri  di Indonesia ini, diselenggarakan oleh Perwakilan BPKP Provinsi DKI Jakarta secara daring melalui aplikasi zoom meeting, dihadiri peserta berjumlah 51 orang.  Terdiri dari Inspektorat Provinsi DKI Jakarta; Badan Perencanaan Pembangunan Daerah; Biro Pembangunan dan Lingkungan Hidup Daerah; Dinas Bina Marga; Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan, Dinas Sumber Daya Air; Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman; Badan Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa; Dinas Pendidikan; Dinas Kesehatan; Dinas  Perindustrian,  Perdagangan,  Koperasi,  Usaha  Kecil  dan  Menengah; dan Produsen, Pelaku Usaha UMKM. FGD dimoderatori oleh Koordinator  Pengawasan bidang Akuntabilitas Pemerintah Daerah Perwakilan BPKP Provinsi DKI Jakarta, Sumaljo.

Keputusan Gubernur Nomor 217 tahun 2022 tentang Tim Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri merupakan regulasi yang memperkuat program pemerintah ini.  Tim sudah melakukan sosialisasi kepada seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah  (SKPD) untuk meningkatkan pemakaian produksi dalam negeri, tim ini juga telah melakukan koordinasi dengan Badan Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa (BPPBJ)  untuk mendapatkan informasi berapa pengadaan barang dan jasa yang memakai produksi dalam negeri, Sertifikat P3DN dan mendorong kegiatan UMKM. Sampai dengan saat ini Sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebanyak kurang lebih 500 masih berlaku. Dari  Materi yang disampaikan oleh para Narasumber tercatat bahwa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) telah mengimplementasikan program P3DN, seperti yang didampaikan para narasumber, kegiatan yang sudah dilakukan untuk mendorong UMKM diantaranya adanya fasilitas transaksi menggunakan e-order pada APBD; kegiatan Jumat barokah pada penjualan produk UMKM; kegiatan Bazar yang dilakukan didalam dan luar negeri diantaranya pada kegiatan Jakpreuner tahun 2021 UMKM Suwe Ora Jamu, sudah dapat menjual produknya berkeliling manca negara; Proses tender menggunakan produksi dalam negeri untuk barang yang ditenderkan; pengadaan swakelola umumnya memakai produksi dalam negeri; pada aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP)  sudah tercantum data pemakaian produksi dalam negeri, proses perencanaan belanja barang/jasa mensyaratkan P3DN, seluruh fasilitas kesehatan, pendidikan, perumahan, sarana dan prasarana jalan sudah menggunakan produk dalam negeri, hanya tersisa 40% barang yang belum diproduksi di dalam negeri, sehingga harus memesannya dari luar negeri.