Bimbingan Teknis SPIP pada Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi DKI Jakarta

Kegiatan bimbingan teknis di buka oleh Bapak Sugeng Wiyono selaku Sekretaris Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi DKI Jakarta sedangkan dari Perwakilan BPKP Provinsi DKI Jakarta diwakili oleh Ibu Erlina Hartanti selaku Koordinator Pengawasan (Korwas) Bidang Akuntabilitas Pemerintah Daerah. Kegiatan bimbingan teknis dilaksanakan di Kantor Pusdiklat Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi DKI Jakarta di JL.Raya Ciracas No.113 Jakarta Timur.

Pada kesempatan tersebut, Bapak Sugeng Wiyono menyampaikan poin-poin sebagai berikut:

  • Implementasi SPIP merupakan amanah dari Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang SPIP
  • Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan penyelenggaraan SPIP melalui Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 171 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah.
  • Namun, Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan belum menyusun satuan tugas.
  • SPIP merupakan instrumen yang penting dalam rangka pengendalian pelaksanaan APBD yang telah direncanakan, sehingga kepada peserta diinstruksikan untuk mengikuti bimbingan teknis ini dengan serius.

Kemudian dilanjutkan dengan penyampaian overview SPIP oleh Ibu Erlina Hartanti dan paparan materi bimbingan teknis oleh Tim, yaitu Ibu Herna Herawaty, Bapak Puji Prastowo, Ibu Umami Rachmawati dan bapak Andhika Ramanda. BimbinganTeknis dilaksanakan dalam empat kali pertemuan dari tanggal 24 April 2018 sampai dengan tanggal 3 Mei 2018.

 

HUMAS Perwakilan BPKP Provinsi DKI Jakarta