Agar Pengelolaan Risiko Pemda Menjadi Efektif Dan Efisien Terapkan Konsep Three Lines Defense

Demikian ujar Suyarsih Fifi Herwati, Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Lampung pada kegiatan Pembukaan Workshop Penilaian Maturitas Penyelenggaraan SPIP Terintegrasi dan manajemen Risiko Tahun 2023 pada Pemerintah Daerah se-Provinsi Lampung, bertempat di Aula Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Lampung, Senin (15/05/2023).
Sesuai amanah PP 60 Tahun 2008 dan hasil penilaian maturitas SPIP Tahun 2022 berdasarkan Peraturan Kepala BPKP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penilaian Maturitas Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Terintegrasi pada Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah menunjukkan bahwa masih terdapat tiga pemda yang maturitas SPIP pada Level 2 sehingga perlu peningkatan. Selain itu pentingnya pemahaman dan bahwa SPIP bukan hanya tanggungjawab Inspektorat/Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) saja, namun oleh seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Lebih lanjut Fifi menekankan pentingnya penyelenggaraan SPIP dan manajemen risiko yang bener-benar menyentuh substansi perbaikan yang harus dilakukan pemerintah daerah melalui identifikasi area of improvement (AoI) dan monitoring tindaklanjutnya.
Selain itu, dalam penyelenggaraan SPIP dan Manajemen Risiko kita menganut konsep Three Lines Defense, yaitu: First Line Defense, yakni garis pertahanan pertama pada pemerintah daerah dapat diwakili oleh unit atau bagian yang langsung bertanggung jawab atas pelaksanaan program dan kegiatan pemerintah daerah. Dalam hal ini OPD sebagai pengampu sasaran strategis Pemda dan OPD sebagai pelaksana program/kegiatan. Garis pertahanan pertama bertanggung jawab untuk mengelola risiko yang terkait dengan pelaksanaan program dan kegiatan pemerintah daerah serta melaporkan risiko kepada garis pertahanan kedua; Second Line Defense, yakni Garis pertahanan kedua pada pemerintah daerah dapat diwakili oleh unit atau bagian yang ditugaskan untuk mengelola risiko dan menetapkan kebijakan, prosedur, dan standar untuk mengelola risiko di pemerintah daerah. Garis pertahanan kedua, dalam hal ini Bappeda dasn Sekretariat Daerah (Biro/Bagian Organisasi) bertanggung jawab untuk memberikan dukungan dan bimbingan kepada garis pertahanan pertama dalam mengelola risiko serta memonitor dan melaporkan risiko kepada garis pertahanan ketiga; Third Line Defense, yakni Garis pertahanan ketiga pada pemerintah daerah dapat diwakili oleh OPD yang bertanggung jawab untuk melakukan evaluasi independen terhadap efektivitas dan efisiensi dari tindakan yang diambil oleh garis pertahanan pertama dan kedua, dalam hal ini Inspektorat/APIP. Garis pertahanan ketiga bertanggung jawab untuk mengevaluasi dan meninjau proses pengelolaan risiko di pemerintah daerah serta memberikan rekomendasi dan saran kepada manajemen mengenai pengelolaan risiko.
Pada kegiatan ini Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Lampung didampingi oleh Koordinator Bidang Pengawasan Akuntabilitas Pemerintah Daerah (APD), Ahmad Baihaqi dan Inspektur Kabupaten Pesawaran, Singgih. Dengan narasumber Para Pejabat Fungsional Auditor (PFA) Bidang APD, adapun peserta Workshop terdiri dari Tim SPIP di lingkungan Pemerintah Daerah (Inspektorat, Bappeda, BPKAD dan Biro/Bagian Organisasi Setda) se-wilayah Provinsi Lampung.