Pemerintah Provinsi Lampung berhasil meraih Opini WTP ke-8 kalinya

Bandar Lampung – Kamis (12/5) Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemerintah Provinsi Lampung Tahun 2021 kembali memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Ini merupakan kali ke-8 Pemerintah Provinsi Lampung berhasil meraih Opini WTP.

Sumitro, Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Lampung menghadiri Rapat Paripurna Istimewa DPRD Provinsi Lampung. Dalam rapat paripurna tersebut terdapat 2 (dua) acara, yaitu:

1.       Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan BPKRI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Lampung TA 2021; dan

2.       Pembentukan Panitia Khusus Pembahasan Laporan Hasil Pemeriksaan BPKRI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Lampung TA 2021.

Dalam sambutannya, Staf Ahli Staf Ahli BPK RI bidang Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan Kekayaan Negara/Daerah yang Dipisahkan Lainnya,Novian Herodwijanto menyampaikan bahwa kriteria pemberian Opini ada 4 hal, yaitu:

a. Kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintah;

b. Kecukupan Pengungkapan (Adequate Disclosures);

c. Kepatuhan terhadap Perundang-undangan; dan

d. Efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI).

Sementara, Opini sendiri merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan. Tujuan Pemeriksaan atas laporan keuangan adalah untuk memberikan opini/pendapat atas kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan. Opini yang diraih oleh Pemerintah Provinsi Lampung adalah WTP, artinya bahwa laporan keuangan Pemerintah Provinsi Lampung yang telah diperiksa, menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha, dan arus kas entitas tertentu sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.

Penyusunan dan penyajian laporan keuangan adalah wujud pertanggungjawaban APBN/APBD dalam rangka akuntabilitas dan keterbukaan dalam pengelolaan keuangan negara menjadi tanggung jawab masing-masing entitas pelaporan, termasuk Pemerintah Provinsi Lampung. Sementara BPKRIbertanggungjawab dalam melakukan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara serta memberikan pendapat berupa opini atas Laporan Keuangan entitas yang telah diperiksa berdasarkan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN).

Novian menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Lampung telah melaksankan tindak lanjut sesuai dengan rekomendasi yang telah diberikan oleh BPKRI sebesar 80,91%. Selambat-lambatnya, setelah 60 hari LHPditerima, Pemprov Lampung wajib menyampaikan tindak lanjut kepada BPKRI atas rekomendasi yang telah disampaikan. Rekomendasi atas permasalahan yang telah ditemukan juga dapat digunakan untuk Kepala Daerah merumuskan sebuah kebijakan.

Sementara, Arinal Djunaidi, Gubernur Lampung selain memberikan tanggapan terhadap sambutan yang telah disampaikan oleh BPK RI juga mengucapkan terima kasih kepada Perwakilan BPKP Provinsi Lampung yang selalu mendampingi Pemprov sejak tahap perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pertanggungjawaban, sampai dengan pelaporan.Arinal mengapresiasi segala pihak yang telah banyak berperan dan mengambil bagian dalam penyusunan LKPD Pemerintah Provinsi Lampung TA 2021 yang memperoleh Opini WTP, terutama kepada Perwakilan BPKP Provinsi Lampung yang selalu melakukan pendampingan dengan baik dan keberadaannya dirasa #KIANBERMAKNA.

Humas BPKP Lampung