Rapat Koordinasi Penyampaian Hasil Pengawasan Penanganan COVID-19 di Provinsi Lampung

Rapat Koordinasi yang dilaksanakan secara video conference (vicon) meeting tersebut diikuti oleh 104 undangan yang terdiri dari Bupati/Walikota, Sekretaris Daerah, Inspektur, Kepala Dinas Sosial, Kepala Dinas PMD, Kepala Dinas Kesehatan se-Provinsi Lampung. Rapat Koordinasi bertujuan sebagai sarana komunikasi untuk meningkatkan sinergitas dan kolaborasi pengawasan antara BPKP, Inspektorat dan Kejaksaan di Provinsi Lampung, khususnya dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19.
Lebih lanjut Gubernur menegaskan untuk memastikan dana sebesar 1.45 Triliun rupiah tersebut menghasilkan manfaat sesuai dengan yang telah ditetapkan dibutuhkan pengawasan yang tepat dan efektif serta harus mengedepankan pencegahan. Aparat pengawasan internal pemerintah (APIP) harus mampu memberikan early warning system (memberi peringatan dini), harus lebih proaktif dan jangan menunggu terjadinya masalah.  Kalau ada potensi masalah, segera ingatkan, jangan sampai pejabat dan aparat pemerintah dibiarkan terperosok. 
Sebelumnya, Deputi Kepala BPKP Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah, Dadang Kurnia, dalam sambutannya menyampaikan bahwa BPKP dalam melaksanakan pengawasan di daerah melakukan kegiatan consulting dan assurance terhadap semua mitra BPKP di daerah, yaitu pemerintah daerah, instansi vertikal di daerah, BUMD/BUMDes dan Pemerintah Desa. Terkait penanganan COVID-19, BPKP mendapat tugas dari Presiden untuk mengawal pelaksanaan refocusing anggaran, pengadaan barang dan jasa, penanganan kesehatan, jaring pengaman sosial serta pemulihan dampak ekonomi. Dalam pengawalan tersebut BPKP bersinergi dan berkolaborasi dengan Inspektorat dan APH di daerah.
Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Lampung, Kisyadi, dalam paparannya menyampaikan pengawasan Perwakilan BPKP Lampung terhadap penanganan COVID-19 difokuskan pada Bidang Kesehatan, Bidang Jaringan Pengamanan Sosial dan Bidang Pemulihan Ekonomi. Realisasi anggaran penanganan COVID-19 sampai dengan 26 Juni 2020 se-Provinsi Lampung baru mencapai 18,41%. 
Di bidang kesehatan secara umum permasalahan yang ditemukan adalah belum diajukannya klaim penggantian biaya perawatan pasien COVID-19 dan pembayaran insentif bagi tenaga kesehatan yang menangani COVID-19. Di bidang jaring pengaman sosial permasalah yang ditemukan adalah data by name by address (BNBA) penerima bansos belum tersedia lengkap, data invalid, ganda, dan tumpang tindih, penerima bansos tidak memenuhi syarat, serta penyaluran BLT DD tidak tepat jumlah. Di bidang pemulihan ekonomi permasalah yang ditemukan adalah belum dilaksanakannya Program Pemulihan Dampak Ekonomi, target tidak tepat sasaran, dan belum adanya dukungan dalam pelaksanaan program Kartu Prakerja. Perwakilan BPKP Provinsi Lampung telah memberikan atensi atas permasalahan tersebut kepada pemerintah daerah terkait dan sebagian telah menindaklanjuti atensi tersebut.
 Pada Rapat Koordinasi ini Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Lampung menyampaikan Sertifikat Level 3 Penyelenggaran SPIP kepada Pemerintah Provinsi Lampung dan 10 pemerintah kabupten/kota, Sertifikat Kapasitas APIP Level 3 kepada Pemerintah Provinsi Lampung dan 7 pemerintah kabupaten/kota, serta Sertifikat Certified Practisioner Internal Auditor (CPIA) 8 Inspektur dan 4 pejabat pada pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota.