BPKP Sempurnakan Sistem Merit Pengelolaan ASN
JAKARTA (23/6) - Sistem Merit adalah kebijakan dan manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan.
Untuk menyempurnakan Sistem Merit di lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Sekretaris Utama BPKP Ernadhi Sudarmanto didampingi tim manajeman ASN BPKP melaksanakan diskusi terkait akuntabilitas SDM bersama Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
“Tentunya pada saatnya nanti kami mohon dari ibu, dari bapak sekalian, penggarisan, kemudian pencerahan, dan yang pasti juga pembimbingan, konfirmasi, koreksi serta arahan dan saran-saran penting untuk kami lakukan, untuk kami tindak lanjuti,” kata Ernadhi saat membuka diskusi secara daring di Kantor Pusat BPKP, Rabu, 23 Juni 2021.
Menindak lanjuti pernyataan Ernadhi, Komisioner Sri Hadiati Wara Kustriani merasa senang terhadap semangat tinggi BPKP untuk menerapkan Sistem Merit. “Kita ini harus menjadi contoh bagi bagi K/L/D yang lain, terutama bagi daerah,” ungkapnya.
Target di 2024, ungkap Sri Hadiati untuk kementerian dan LPNK harus mencapai 100 persen dengan kriteria baik ke atas, 85 persen untuk pemerintah provinsi, dan 30 persen untuk pemerintah kabupaten/kota.
Ia juga berharap K/L/D yang memiliki nilai sangat baik dapat menjadi benchmark (percontohan) bagi K/L/D yang masih memiliki kriteria kurang. “Mudah-mudahan nanti juga kalau ada dari K/L/D yang ingin melihat aspek terkuat dari BPKP, juga mohon diterima,” pesan Sri Hardiati.
Sri Hardiati menambahkan, dari aspek Sistem Merit yang dinilai di K/L/D, aspek pengembangan karier, promosi, mutasi, dan manajemen kinerja menjadi aspek yang perlu diperhatikan karena hampir semua kriterianya masih di bawah 50 persen.
Diketahui, kriteria Implementasi Sistem Merit yang dilakukan BPKP berdasarkan PP 11/2017 Pasal 134 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, meliputi standar kompetensi jabatan untuk seluruh jabatan, perencanaan SDM berdasarkan beban kerja, seleksi dan promosi terbuka, manajemen karier dan rencana suksesi berdasarkan manajemen talenta, penghargaan dan sanksi sesuai dengan kinerja SDM, menerapkan kode etik perilaku pegawai, pengembangan kompetensi berdasarkan penilaian kinerja, memberikan perlindungan ASN, dan memiliki sistem informasi berbasis kompetensi yang terintegrasi.
(Kominfo BPKP/ws/pss)