KPK Gandeng BPKP Bahas Pemetaan Kerawanan Korupsi dalam Pelayanan Publik di Daerah Wilayah Sumsel

PALEMBANG (24/08),  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi Sumatera Selatan dalam  Rapat Koordinasi Pemetaan Kerawanan Korupsi Dalam Pelayanan Publik di Daerah Wilayah Provinsi Sumatera Selatan pada hari Kamis, 24 Agustus 2023 bertempat di Aula lt. 3 Kantor BPKP Sumsel. Rakor diikuti 5 Kepala Daerah dan OPD terkait, yaitu Kabupaten Banyuasin, Kabupaten Musi Rawas, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, dan Kota Palembang, menghasilkan komitmen untuk pencegahan korupsi dalam pelayanan publik. Penandatangan dokumen komitmen dilakukan oleh 5 kepala daerah, yaitu: Bupati Banyuasin, Askolani, Bupati Musi Rawas yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Musi Rawas, Aidil Rusma, Bupati OKI, H. Iskandar, Bupati OKU Selatan, Popo Ali Martopo dan Walikota Palembang, Harnojoyo.

Rakor dibuka oleh Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Sumatera yang diwakili oleh Korwas APD Saut Parulian Pasaribu, dilanjutkan berupa paparan oleh dengan nara sumber: Kepala Satgas Wilayah II KPK Andy Purwana, Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Sumatera Selatan M. Adrian Agustiansyah, dan Korwas IPP Bidang Polhukan Ulu Sembiring, dengan moderator PIC KPK Wilayah Sumsel, Alfi Rachman Waluyo.

Kepala Satgas Wilayah II KPK, Andy Purwana menjelaskan kegiatan pemetaan kerawanan korupsi dalam layanan publik di daerah. Menurut indeks Persepsi Korupsi tahun 2022, Indonesia mendapatkan skor 34, dimana termasuk yang tertinggal di wilayah ASEAN. Peningkatan skor ini dapat dilakukan dengan pemenuhan indikator dari MCP yang dikeluarkan oleh KPK, dimana fokus MCP tahun 2023 antara lain area perencanaan dan penganggaran, pengadaan barang dan jasa, perizinan, pengawasan APIP, manajemen ASN, optimalisasi Pajak Daerah, Manajemen BMD dan Tata Kelola Desa. Beralih ke survey penilaian integritas 2022 di wilayah Sumsel, adapun area yang dinilai antara lain suap & gratifikasi, adanya conflict of interest, pengadaan barang dan jasa, nepotisme dan penyalahgunaan anggaran. Di wilayah Sumatera Selatan, khususnya di 5 (lima) daerah (Banyuasin, Musi Rawas, Ogan Komering Ilir, Ogan Komering Ulu Selatan, dan Kota Palembang) indeks MCP yang didapatkan yaitu 66, 88, 77, 52, 90, dimana indeks MCP Sumsel sendiri memiliki skor 74 dari 76 rerata nasional. KPK mengharapkan dengan adanya komitmen dan rencana aksi dari Kepala Daerah serta adanya implementasi aksi ditambah pemantauan dan evaluasi, survey penilaian integritas dan indeks perilaku anti korupsi wilayah sumatera selatan dapat meningkat melebihi nilai rerata nasional.

Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Sumsel, M. Adrian Agustiansyah menyampaikan pemetaan kerawanan korupsi dalam pelayanan publik di wilayah sumsel. Adrian menyampikan rendahnya kepatuhan standar pelayanan publik ditambah korupsi dan inefisiensi birokrasi hanya menghasilkan kualitas pelayanan yang rendah. "Hasil penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik tingkat pemerintah daerah se-sumatera selatan menunjukkan 5 (lima) daerah yang hadir pada hari ini masih termasuk dalam kategori hijau", ujarnya. Menurut perwakilan Ombudsman Sumsel, substansi laporan yang berpotensi tindak korupsi tinggi antara lain di bidang pendidikan, agraria, BUMN/BUMD, pemerintahan dalam negeri serta permukiman dan perumahan. "Tindak lanjut dari masing-masing laporan dari tiap area, telah disesuaikan sesuai dengan problem yang dilaporkan oleh masyarakat", tutupnya.

Nara sumber terakhir,  Kepala Perwakilan BPKP melalui Korwas APD, menyampaikan bahwa BPKP sedang menjalankan penugasan Evaluasi Perencanaan dan Penganggaran (Evran), yang mana hasil evaluasi ini dapat mengukur potensi ketercapaian, efektifitas dan efisiensi dari tiap tema pengawasan. Hasil evran ini diharapkan dapat memberikan gambaran kondisi perencanaan dan penganggaran, rekomendasi perbaikan kebijakan dan perbaikan pelaksanaan pada pemerintah daerah tiap provinsi. Diharapkan hasil evran ini dapat membantu capaian skor MCP di wilayah daerah provinsi sumatera selatan. Sementara Korwas IPP Bidang Polhukam PMK, Ulu Sembiring menyampaikan hasil evaluasi BPKP terhadap RB PP Kemudahan Berusaha Tahun 2022 dan Rencana Evaluasi Kemudahan Berusaha Tahun 2023, yang mana tujuan evaluasi ini adalah meyakinkan Pemda telah melaksanakan reformasi birokrasi secara efektif efisien sehingga meningkatkan pelayanan publik dalam kemudahan berusaha bagi pelaku usaha di daerah. Adapun hasil dari evaluasi ini yang rentan tindak korupsi yaitu pemprov Sumsel belum melakukan pengawasan pada kabupaten/kota.

Setelah Ishoma dilanjutkan dengan Focus Group Discuccion Rencana Aksi yang diikuti oleh DPMPTSP, Disdukcapil dan Inspektorat Daerah dari 5 Pemerintah Daerah, yang menghasilkan 9 rencana aksi. Sebelum penutupan para Kepala DPMPTSP dan Kepala Disdukcapil menandatangani komitmen untuk menindaklanjuti 9 rencana aksi paling lambat bulan November 2023.