Perkuat Implementasi FORSA BLUD, BPKAD Sumsel Gandeng BPKP Sumsel Selenggarakan Bimbingan Teknis

PALEMBANG (2/8) BPKAD bersinergi dengan BPKP dalam pengimplementasian Forsa BLUD di wilayah Sumatera Selatan dengan mengadakan Bimbingan Teknis Penggunaan Forsa BLUD di Hotel Grand Daira pada hari Rabu, 2 Agustus 2023. Agenda ini dihadiri Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Sumatera Selatan, Buyung Wiromo Samudro dan tim BPKP Pusat sebagai narasumber.
Dalam sambutannya, Kaper BPKP Sumsel, Buyung Wiromo Samudro menyatakan bahwa di Sumatera Selatan, pengimplementasian Forsa BLUD sudah bekerjasama dengan Pemkab Ogan Ilir dan OKU Timur, dan diharapkan dapat menjadi percontohan bagi Kabupaten/Kota lain.
Provinsi Sumsel yang telah menggunakan aplikasi FORSA BLUD yaitu Kabupaten OI sebanyak 25 Puskesmas dan Kab OKUT pada RSUD Oku Timur total 26 BLUD. Sedangkan implementasi BLUD Provinsi sebanyak 7 BLUD, sehingga total di Sumsel sebanyak 33 BLuD. Dari hasil pengimplementasian ini, tambahan pengguna Forsa BLUD di Provinsi Sumatera Selatan bertambah 7 BLUD yakni 4 BLUD RSUD (RSUD Siti Fatimah, RS Ernaldi Bahar, RS Gigi Mulut dan RS Mata) dan 3 Non RSUD (Laboratorium Lingkungan, BPSDM dan Bapelkes).
"Dengan implementasi FORSA BLUD diharapkan penatausahaan keuangan dan pencatatan akuntansi BLUD di lingkungan Provinsi Sumatera Selatan dapat dilakukan secara lebih akurat dan dapat menghasilkan laporan keuangan secara lebih cepat", ujar Kaper.
Senada dengan sambutan Kaper, Kepala BPKAD Sumsel, Akhmad Mukhlis mengapresiasi kesediaan Tim BPKP bersinergi dengan BPKAD dalam pelaksanaan bimbingan teknis ini.
Dalam PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah disebutkan bahwa rencana bisnis dan anggaran serta laporan keuangan dan Kinerja BLUD disusun dan disajikan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari rencana kerja dan anggaran, APBD serta laporan keuangan dan Kinerja Pemerintah Daerah. Salah satu wujud dari prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan BLUD adalah penyusunan, pelaporan dan pertanggungjawaban berupa laporan keuangan sebagaimana diamanahkan dalam Pasal 99 Permendagri 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah. Dalam upaya melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut di atas, pengelolaan keuangan BLUD mulai dari perencanaan, penganggaran, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban perlu didukung dengan teknologi informasi yang handal dan akurat.