KAPER BPKP JAMBI MINTA KADES PERBAIKI PENGELOLAAN ASET DESA

Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Jambi Sueb Cahyadi menjadi narasumber dalam acara Focus Group Discussion (FGD) bersama Komite IV DPD RI yang mengusung tema “Menuju Otonomi Dana Desa” bertempat di Hotel Aston Jambi, Senin (19/9). Acara ini dipanduoleh Ketua Komite IV DPD RI Hj. Elviana, bersama 6 anggota Komite IV DPD RI lainnya. Acara ini dihadiri oleh Pengurus Asosiasi Pemerintah Desa (APDESI), Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dari 11 Kab/Kota.

 

Ketua Komite IV DPD RI Hj. Elviana dalam sambutannya menyampaikan tujuan dilaksanakannya acara ini yaitu untuk mendapatkan gambaran pelaksanaan dana desa, pandangan narasumber tentang hubungankeuangan Pusat dan Daerah, sertaketentuan dana desa dalam Peraturan Presiden nomor 104 tahun 2021 dan informasi permasalahan yang dihadapi oleh APDESI Provinsi Jambi.

 

Dana desa yang pada dasarnya merupakan hak yang dimiliki oleh desa, namundalam implementasinya terdapat beberapa aturan/kebijakan yang mengikat bagi desauntuk menggunakan dana yang diperolehnya sesuai dengan aturan tersebut. Berdasarkan hasil serap aspirasi terungkap bahwaketentuan BLT hingga 40% cukup memberatkan bagi sebagian desa. Tidak semua desa membutuhkan BLT. Pemerintahan desa setempat yang lebih memahami kebutuhan dan permasalahan yang dihadapi di desa masing-masing. Otonomi dana desa harusmenjamin adanya perlindungan bagi para Kepala Desa untuk mengambil setiapkebijakan di dalam penggunaan dana desa. Untuk mendukung otonomi dana desa,yang perlu dilakukan Pemerintah adalah membantu meningkatkan pemahamanpengelolaan keuangan desa bagi aparatur desa, mendukung terwujudnya goodgovernancedalam pengelolaan keuangan desa, mempercepat penyaluran dana desa, danmeningkatkan pemahaman Akuntabilitas Dana Desa.

 

Acara ini di buka oleh Gubernur Jambi yang diwakili oleh Asisten Pemerintahan, Kesejahteraan Rakyat (Asisten I) Apani Saharudin. Beliaumenyampaikan kendala pengelolaan dana desa antara lainkurangnya kemampuan Kepala Desa di Provinsi Jambi dalam memahami regulasi yang ada dan kondisi setiapdesa berbeda-beda, sehingga penggunaan Dana Desa beserta besarannya yang ditetapkan melalui kebijakanpemerintah pusat menyebabkan ketidakleluasaan pemerintah desa.

 

Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Jambi Sueb Cahyadi menyampaikan per 14 September 2022 Realisasi Penyaluran Dana Desa TA 2022 ke RKD sebesar 77,68% dari total pagu Rp. 1.122.379.666.000. Menurut Perpres 104 Tahun 2021 tentang Rincian APBN Penggunaan Dana Desa Tahun 2022 digunakan untuk jaring pengaman sosialpaling sedikit (BLT Desa) 40%, program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20%, dukungan pendanaan penanganan Covid-19 paling sedikit 8?n program sektor prioritas lainnya.

 

Peran BPKP dalam pengelolaan Dana Desa adalah melakukan pengawasan dan pembinaan. Pembinaan tata kelola keuangan Desa dilakukan melalui pendampingan penggunaan aplikasi Siskeudes dan Siswaskeudes, serta pelatihan para Kepala Desa dan Perangkat Desa. Ruang lingkup pengawasan BPKP meliputi pertanggungjawaban Dana Desa, pengelolaan aset Desa dan BUMDes.

 

Sueb Cahyadi mengingatkan para Kepala Desa untuk mencatat dan melindungi aset Desa. Selain itu, Sueb Cahyadi juga berharap peran Camat dalam melakukan evaluasi APBDes lebih optimal dan Kepala Desa bersama BPD untuk mengawasi BUMDes.

 

Terdapat beberapa rekomendasi oleh Perwakilan BPKP Provinsi Jambi yang disampaikan dalam FGD ini yakni merevisi Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Aset Desa dengan menambahkan aturan mengenai pelaporan, pembinaan, penggunaan dan pengawasannya serta melakukan verifikasi ulang terhadap data Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT Dana Desa yang tidak tepat sasaran dan tumpang tindih dengan bantuan lain yang bersumber dari APBD/APBN.

 

Sueb Cahyadi mencatat selama 8 tahun otonomi Desa dan pemberian Dana Desa yang besar belum berhasil menurunkan tingkat kemiskinan di Desa secara signifikan. Ia menyarankan agar Perangkat Desa dilibatkan dalam program penurunan angka stunting dan kemiskinan.

 

Sedangkan, Kepala Kanwil DJPB Provinsi Jambi Supendi menanggapi adanya tumpang tindih peraturan oleh 3 Kementerian dalam mengawasi dana desa, Supendi menjelaskan bahwa masing-masing Kementerian memiliki peran masing-masing. Adapun Kemendagri mengatur pengelolaan keuangan desa meliputi kekuasaan pengelolaan desa, anggaran pendapatan dan belanja desa, pengelolaan, pembinaan dan pengawasan. Kemendes PDTT mengatur prioritas penggunaandana desa tahun 2022, sedangkanKemenkeu mengatur pengelolaan Dana Desayang bersumber dari APBN.

 

Sementara itu, narasumber lain dalam FGD ini Kepala Bidang Pemberdaya Masyarakat Desa Drs. Atma Jaya menyampaikan regulasi Dana Desa tahun 2022 dirasakan sangat membatasi dan membebani Kepala Desa, dimana kegiatan prioritas yang berasal dari usulan masyarakat langsung tidak bisa terakomodir secara maksimal serta pelaksanaan BLT DD dimana masih terjadi perbedaan persepsi penentuan KPM antara bantuan-bantuan sosial yang masuk ke desa sehingga memicu kecemburuan antar warga di Desa.

 

Anggota DPD RI Provinsi Sulawesi Tenggara Dr. H. MZ. Amirul Tamim mengatakan perlu ada suatu mekanisme dan kewenangan dari dana desa untuk mencatat potensi desa. Selain itu Amirul juga menyampaikan bahwa dengan adanya kegaduhan di tingkat desa mengenai penyaluran dana BLT ini menghilangkan kebiasaan masyarakat desa yaitu gotong royong.

 

Hal ini juga diakui oleh Kepala Desa yang menyatakan selama ini Kades tidak terlibat dalam pendataan calon penerima Bansos. Semuanya hasil pendataan oleh Pendamping Desa yang mana mereka tidak dapat laporannya siapa warga yang mendapatkan Bansos.

 

Menutup acara FGD ini, Ketua Komite IV DPD RI Hj. Elviana menyampaikan simpulan dan saran diantaranya Pemerintah melalui BPKP agar melaksanakan Diklat pengelolaan dana desa kepada para Kepala Desa hasil Pilkades tahun 2022. Komite IV DPD RI bersama-sama dengan Pemerintah Pusat melalui DJPb Perwakilan Provinsi Jambi, Perwakilan BPKP Provinsi Jambi dan Pemerintah Daerah sepakat untuk bersinergi dalam melakukan pengawasan terhadap Dana Desa.