BPKP Berperan Mengawal Akuntabilitas Pemda Dalam Pencegahan Korupsi

Pekanbaru, 24 Mei 2023Perkuat sinergitas dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersinergi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri menggelar Rapat Koordinasi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Tahun 2023 di Provinsi Riau. Gelar rapat tersebut dihadiri oleh Pimpinan KPK Alexander Marwata, Direktur Pengawasan Akuntabilitas Keuangan Daerah BPKP Iskandar Novianto, PPUPD Ahli Utama Inspektorat Jenderal Kemendagri Azwan, Gubernur Riau H Syamsuar dan seluruh Kepala Daerah (Bupati dan Walikota), Sekda dan Inspektur se-Provinsi Riau serta para Pimpinan Instansi vertikal di Provinsi Riau. Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Riau, Fauqi Achmad Kharir juga hadir pada gelar rapat tersebut.

Iskandar Novianto mewakili Deputi Kepala BPKP Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah dalam paparannya menyampaikan pentingnya Penguatan pencegahan korupsi di daerah karena risiko integritas terdapat pada seluruh area strategis terkait pengelolaan keuangan dan pembangunan daerah. Isu Utama dalam Akuntabilitas Keuangan dan Pembangunan di Daerah antara lain pada Perencanaan dan Penganggaran, Pengadaan Barang dan Jasa, Perizinan, Pengawasan APIP, Manajemen ASN, Optimalisasi Pajak Daerah, Manajemen Barang Milik Daerah, dan Tata Kelola Keuangan Desa.

Iskandar Novianto menyampaikan, strategi dan Tools serta Kerangka Pengawasan Intern yang dilakukan BPKP dalam konteks pencegahan korupsi adalah dengan upaya Preventif, Edukatif dan Represif. Pada era digitalisasi seperti sekarang ini, upaya preventif yang dilakukan BPKP antara lain dengan memanfaatkan teknologi informasi (IT) sebagai alat bantu pengawasan. Upaya edukatif juga dilakukan BPKP melalui kegiatan sosialisasi anti korupsi, penyelenggaraan diklat dan Workshop peningkatan kapabilitas bagi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan juga upaya dan tindakan represif bagi pengguna anggaran agar tidak melakukan “Praktik Curang” berulang yang dapat merugikan keuangan negara.  

Dalam Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) di Pemerintahan daerah, Iskandar Novianto mengatakan BPKP berperan dalam Peningkatan Kualitas Akuntabilitas Keuangan Daerah, Peningkatan Akuntabilitas Program Lintas Sektoral, Peningkatan Akuntabilitas Keuangan, Pembangunan, dan Tata Kelola Pemerintah Desa serta Peningkatan Kualitas Tata Kelola Pemerintah Daerah. Iskandar menyampaikan juga bahwa, BPKP saat ini sedang mengembangkan aplikasi pengawasan berupa CACM (Continuous Audit – Continuous Monitoring) sebagai tool pengawasan yang akan memberikan peringatan (red flag) secara real time kepada Pengguna Anggaran dan APIP daerah jika terjadi ketidakwajaran (irregularities) pada transaksi operasional keuangan daerah tanpa menunggu berakhirnya tahun anggaran. Disamping itu, akan dikembangkan pula CACM Regional dan Nasional dengan skenario yang lebih strategis dan makro yang akan memberikan peringatan terhadap ketidakwajaran pada tataran provinsi dan nasional. ***

Tim Kominfo Perwakilan BPKP Provinsi Riau / Setia Hadi Pranoto