BPKP Riau Kawal Percepatan Penurunan Stunting

Indragiri Hilir– Saat ini, Pemerintah tengah berupaya menurunkan angka prevalensi stunting 14 persen pada akhir 2024. Salah satu strateginya adalah dengan diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) nomor 72 tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.

Untuk mendukung program pemerintah tersebut, BPKP mengawal dan memastikan pelaksanaan percepatan penurunan Stunting berjalan sesuai dengan arah dan target. Bentuk pengawasan yang dilakukan BPKP adalah evaluasi. Dalam hal ini Tim auditor Perwakilan BPKP Provinsi Riau melakukan uji petik pada Kabupaten Indragiri Hilir.

Evaluasi dilakukan dengan membandingkan realisasi capaian kinerja dengan target kinerja serta mengidentifikasi faktor-faktor yang menjadi penyebab tidak tercapainya suatu target kinerja.

Selain itu tujuan evaluasi untuk menilai ketepatan desain kebijakan dan strategi kemudian menilai akuntabilitas keuangan dan kinerja, serta menilai progress capaian Angka Prevalensi Stunting. Dari evaluasi ini BPKP akan memberikan rekomendasi atas permasalahan yang ditemukan sehingga angka penurunan stunting dapat tercapai.

(Kominfo BPKP Riau)