BPKP Riau Reviu Persyaratan Administrasi BLUD RSUD Type D Perawang

Perawang (8/7/2022) - Dalam upaya memberikan layanan terbaik kepada masyarakat, Rumah Sakit Umum Daerah Type D Perawang Kabupaten Siak bertekad beralih status seabagai Rumah Sakit dengan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri 79 Tahun 2018. Untuk meraih status BLUD Rumah Sakit Type D Perawang wajib mempersiapkan persyaratan antara lain Pola Tata Kelola, Rencana Strategis (Renstra), Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan Laporan Keuangan sesuai Standar Akuntansi Pemerintah.

Untuk memastikan dokumen persyaratan telah sesuai dengan ketentuan Manajemen  Rumah Sakit meminta bantuan assurance dari Tim Perwakilan BPKP Provinsi Riau untuk melakukan reviu atas dokumen dokumen yang telah disiapkan. Pada hari Jumat pagi tanggal 8 Juli 2022 bertempat di Aula Rumah Sakit Perawang, dilakukan pembahasan akhir (entry meeting) atas hasil reviu yang telah dilakukan antara Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Siak ( dr. H.R Tonny Chandra A. M.Kes dan Direktur Rumah Sakit Type D Perawang (dr. Amdan M.Kes) dengan Tim Reviu Perwakilan BPKP Provinsi Riau dengan Idra Andayana (Pengendali Teknis), Marta Simbolon dan Fajri Barokah.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Siak dan Direktur RSUD Type D Perawang bertekad melaksanakan segera saran perbaikan dari Tim BPKP dengan menyusun rencana aksi (Renaksi) dan   berkomitmen RSUD Perawang menjadi Badan Layanan Umum Daerah pada tahun 2022.

(Kominfo BPKP Riau)