Governansi Kolaboratif Jadi Kunci Efektivitas Pemberantasan Korupsi

Pekanbaru (6/12/2021) – Deputi Kepala BPKP Bidang Investigasi Agustina Arumsari menjadi salah satu narasumber dalam Disksusi Panel Mewujudkan Sinergi Antar Aparat Penegak Hukum dan Instansi Terkait Sebagai Counterpartner yang Kondusif dalam Pemberantasan Korupsi yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kegiatan ini merupakan rangkaian peringatan Hari Antikorupsi Sedunia tahun 2021 yang dilaksanakan di Gedung Mapolda Riau.

Agustina Arumsari menyampaikan BPKP melakukan pengawasan terhadap perencanaan dan pelaksanaan program atau kegiatan yang dapat menghambat kelancaran pembangunan, audit atas penyesuaian harga, audit klaim, audit investigatif kasus-kasus penyimpangan yang berindikasi merugikan keuangan negara atau daerah, audit penghitungan kerugian keuangan negara, pemberian keterangan ahli dan upaya pencegahan korupsi.

“Oleh karena itu strategi pengawasan pengendalian fraud di BPKP ada edukatif, preventif dan represif dan tentunya semua itu dengan kolaborasi APIP, BPK, dan APH” ujarnya.

Arumsari juga menyampaikan interaksi kolaboratif BPKP dengan lembaga lain seperti dengan BPK pertukaran informasi dan kolaborasi SDM pengawasan, dengan  PPATK pertukaran informasi investigatif, dengan KPK kolaborasi dan pencegahan, dengan kepolisian dan kejaksaan bantuan Audit Investigatif dan PKKN serta membantu optimalisasi pendampingan hukum.

Ia menambahkan tantangan bagi BPKP dan APIP terutama adalah tetap menjalankan peran sebagai trusted advisor bagi pemerintah ketika ada keraguan bisa memberikan advice dengan baik dan sesuai hukum namun juga berperan optimal dalam pemberantasan korupsi.

“ini tantangan yang mungkin tidak dimiliki oleh yang lainnya kami harus tetap mengawal seluruh program pemerintah, kami harus end to end dalam suatu masalah” katanya.

Kemudian kami mendorong untuk terus meningkatkan kompetensi auditor dalam melihat penyimpangan dan kerugian keuangan negara karena dengan permasalahan yang semakin kompleks ada konvergensi risiko antara faktor internal dan eksternal maka selera risiko semakin kompleks karena globalisasi.

Arumsari menjelaskan Usulan Governansi Kolaboratif dalam Pemberantasan Korupsi adalah arahan Presiden menjadi visi bersama dalam pemberantasan korupsi kemudian masing-masing pihak yang terlibat dalam pemberantasan korupsi tetap memiliki kewenangan masing-masing, kesamaan visi dan tujuan, partisipasi dan komitmen dilaksanakan timbal-balik serta meningkatkan efektivitas pemberantasan korupsi secara keseluruhan.

Diakhir paparan Arumsari menyampaikan pemberantasan korupsi merupakan tanggung jawab semua pihak dan kerja sama antara semua lini termasuk APIP, BPK dan APH menjadi sangat penting dan governansi kolaboratif antara seluruh pihak  menjadi cara meningkatkan efektivitas pemberantasan korupsi.

Hadir dalam kesempatan ini Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Prof Mahmud MD sebagai keynote speaker, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Kapolda Riau, Direktur Tipikor Bareskrim Polri, Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Riau, Direktur Analisis dan Pemeriksaan PPATK dan Kepala Perwakilan BPK Provinsi Riau.

(Kominfo BPKP Riau)