Peningkatan Sinergitas Pemberantasan Korupsi Terintegrasi, KPK Gandeng BPKP Riau

Pekanbaru (1/3/2021) - Dalam rangka meningkatkan sinergitas pemberantasan korupsi, KPK memprakarsai kegiatan Koordinasi dan Audiensi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi di Wilayah Provinsi Riau. Acara dilaksanakan di aula Perwakilan BPKP Provinsi Riau. Acara ini menghadirkan Satgas Direktorat Koordinasi dan Supervisi KPK, Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Riau, Farid Firman didampingi para Korwas dan Kabag TU.

Kasatgas Pencegahan, Arief N.C. menyampaikan kegiatan rencana aksi pencegahan korupsi di tahun 2021 berupa kegiatan Monitoring Center for Prevention (MCP), yang terdiri atas 8 area intervensi, 34 indikator dan 70 sub indikator.

“Delapan area intervensi MCP meliputi perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang/jasa, layanan perizinan, penguatan APIP, manajemen ASN,optimalisasi pajak daerah, manajemen aset daerah, dan tata kelola dana desa” ujar Arief.

Arief juga menyampaikan peranan BPKP terkait dengan kerja sama aset daerah dan optimalisasi pendapatan Pemda Riau berupa pelaksanaan audit optimalisasi pemanfaatan aset.

Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Riau, Farid Firman menyampaikan tindak lanjut MoU Gubernur dan BPKP tentang pelaksanaan pengawasan pemerintah daerah telah dilakukan oleh BPKP Riau diantaranya melalui pelaksanaan PPM (Program Pelatihan Mandiri) kepada Inspektorat Daerah.

Selain itu kegiatan pengawasan yang telah dilakukan BPKP Riau selama tahun 2020 diantaranya pemberian atensi terkait dengan pelaksanaan PBJ dimasa darurat COVID-19, kegiatan monitoring data bantuan sosial COVID-19 melalui aplikasi Mata Bansos, dan monitoring pemulihan ekonomi nasional melalui aplikasi Mata UMKM, evaluasi dana desa dan BLT-DD, pelaksanaan SPIP Result Base, pencegahan korupsi di Badan Usaha meliputi implementasi GCG, pelaksanaan Fraud Control Plan (FCP), dan pengembangan Budaya Korporasi Anti Korupsi (PBAK).

Farid Firman juga menyampaikan strategis pengawasan BPKP Riau tahun 2021 diantaranya memberikan atensi kepada Pimpinan K/L/D/BU terkait tata kelola proses pengalihan pengelolaan Blok Rokan, akuntabilitas atas program lintas sektoral, aktif mencari informasi kasus yang menghambat pembangunan dan mencari solusinya, meningkatkan kerjasama dengan APH dan KPK untuk menerapkan sistem pengendalian korupsi, pembinaan dan pengawasan pengelolaan dana desa, dan membentuk Komunitas Pembelajar Anti Korupsi (KOMPAK)

(Kominfo BPKP Riau)