BPKP Aceh Dampingi Penyusunan Revisi Kebijakan Akuntansi RSUD SIM

Nagan Raya (03/10), bertempat di Aula Wisma Syariah Kabupaten Nagan RayaAceh dilaksanakan Pembukaan acara Pendampingan Penyusunan Revisi Peraturan Bupati Tahun 2013 tentang Kebijakan Akuntansi pada BLUD – RSUD Sultan Iskandar Muda Kabupaten Nagan Raya.

Tujuan kegiatan ini ialah untuk memberikan bimbingan dan pendampingan dalam melakukan revisi atau penyesuaian kembali atas Kebijakan Akuntansi sehingga sesuai dengan peraturan yang berlaku saat ini.

Acara tersebut dihadiri oleh Anggota DPRK Nagan Raya, Direktur RSUD Sultan Iskandar Muda, Dewan Pengawas RSUD Sultan Iskandar Muda, perwakilan dari Inspektorat, BPKD dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Nagan Raya.

Dalam sambutan awal pertemuan, Direktur RSUD Sultan Iskandar Muda Kabupaten Nagan Raya, dr. Hj. Cut Yuliza Sutifa, menyampaikan agar tim penyusun Revisi Kebijakan Akuntansi dari RSUD berkomitmen penuh untuk menyelesaikan penyusunan Kebijakan Akuntansi dengan sebaik-baiknya. Dengan adanya pendampingan dari BPKP, diharapkan hasil yang didapatkan akan meningkatkan kualitas Laporan Keuangan BLUD.

Sejalan dengan maksud tersebut, Korwaspok JFA Bidang Akuntan Negara Perwakilan BPKP Aceh, Erwin Setiabudi, juga berharapdengan adanya keseriusan dalam pelaksanaan penyusunan revisi Peraturan Bupati tentang Kebijakan Akuntansi, RSUD dapat mengalokasikan SDM yang terbaik sebagai counterpart BPKP agar terjadi estafet pembelajaran berkelanjutan dan Laporan Keuangan RSUD Sultan Iskandar Muda dapat lebih akuntabel dan transparan.

 

(Kominfo BPKP Aceh)