Menilik Benang Merah PKKN di Sektor SDA Kehutanan

Tim Puslitbangwas BPKP melakukan diskusi dan wawancara ke Perwakilan BPKP Provinsi Sumatera Utara untuk berkonsultasi metode Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) yang sesuai dengan praktik dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di wilayah Sumatera Utara. Tim disambut oleh Kepala Perwakilan, Kwinhatmaka, yang menjelaskan beberapa poin penting terkait praktik audit PKKN bersama Koordinator Pengawas JFA Bidang Investigasi I, Ibrizal.

Ibrizal menjelaskan bahwa dalam mempertimbangkan metode PKKN sangat bergantung dengan praktik Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilakukan. Hal ini dikarenakan objek PKKN harus dilihat aspek legalitas pemanfaatannya. Seperti contohnya pemanfaatan hutan konservasi yang diambil produksi kayunya, maka PMH harus mempertimbangkan mulai dari kerugian dari penerbitan izin kawasan tersebut. Selain itu, hutan konservasi bukan merupakan jenis hutan yang bisa dimanfaatkan produksi kayu dan non-kayunya, sehingga tidak mungkin produksi dilakukan atas kawasan tersebut.

Selanjutnya, untuk memenuhi unsur materiil ‘nyata dan pasti’ dalam kerugian keuangan negara, diperlukan metode penghitungan atas unsur yang hilang akibat PMH tersebut. Terakhir, PKKN juga memerlukan perhitungan dari berbagai unsur yang didapat dari standar hitungan atau jumlah hitungan ahli, yang dapat berperan sebagai pendukung dalam penyidikan kasus tersebut. Isu terkait korupsi sumber daya alam yaitu kerusakan lingkungan dan kerugiannya menjadi bahasan dalam wawancara tersebut. (adit/rury).