Sudah Bukan Zamannya Lagi Informasi Tertutup

Hal tersebut mengemuka saat diskusi antara tim PuslitbangwasBPKP dengan komisioner dan tenaga ahli Komisi Informasi Pusat(KIP) bertempat di kantor KIP diJakarta, Kamis (24/5). Tim Puslitbangwas BPKP dipimpin oleh Kabid Evaluasi dan Pemanfaatan PuslitbangwasBPKP, Jamason Sinaga, didampingi Kasubbid Pemanfaatan, Octavia Hernawa, serta tim penugasan pengklasifikasian daftar informasi dikecualikan atas hasil penelitian dan pengembangan (litbang), Lilik K, Ari Andar Wulan, Mujiyanto, Ramondias Agustinodan Afifa Zuhria. Dari pihak KIP hadir Wakil Ketua KIP Gede Narayana Sunarkha dan para Komisioner KIP periode tahun 2017 - 2021, Romanus Ndau Lendong, Hendra J. Kede, Arif Adi Kuswardono, Wafa Patria Umma, serta didampingi tenaga ahli advokasi sosialisasi edukasi, Tia, dan asisten ahli administrasi pimpinan, Dini.

Studi banding tersebut dilakukan dalam rangka penugasan pengklasifikasian daftar informasi yang dikecualikan atas hasil litbang yang saat ini sedang dilakukan oleh Puslitbangwas BPKP. Pengklasifikasian informasi ini merupakan upaya preventif Puslitbangwas BPKP untuk mencegah penyalahgunaan informasi publik di lingkungan BPKP, khususnya atas hasil-hasil litbang.

Sebelumnya, tim Puslitbangwas BPKP juga telah melakukan studi banding ke Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang ada di Balitbang Kementerian Pertanian, Ditlitbang BPK-RI, dan Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR-RI.

BPKP sebagai badan publik atau lembaga yang menyelenggarakan tugas negara memang seharusnyamembuka seluruh informasi tersebut kepada publik berdasarkan 3 (tiga) prinsip informasi, yaitu benar, tepat, dan akurat. PPID memiliki tupoksi yang berbeda dengan humas terkait dengan aksesnya terhadap suatu informasi. Seluruh informasi yang berada di unit kerja suatu badan publik jika diminta oleh PPID, maka informasi tersebut harus diserahkan kepada PPID. Artinya sifat seluruh informasi tersebut adalah terbuka kepada PPID. Pengertian terbuka dalam hal ini tidak ditampilkan dalam website, namun apabila pengguna informasi membutuhkan, informasi tersebut ada dan tersedia.

Apabila suatu unit kerja membutuhkan penetapan sebuah informasi sebagai informasi yang dikecualikan, maka permohonan informasi tersebut disampaikan kepada PPID untuk diproses uji konsekuensi dan setelah diproses ditetapkan oleh atasan PPID sebagai informasi yang dikecualikan.

(Humas Puslitbangwas: @Yansim/Ram/Lil/Wul/Jie)