Pemkab Banyuasin Merombak Manajemen Sistem Keuangan Daerah.

Perombakan ini terkait erat dengan pelaporan keuangan daerah yang mendapatkan penilaian tidak wajar (disclaimer). Kemarin Bupati Banyuasin Amiruddin Inoed melantik pejabat struktural dan menggabungkan tiga instansi, yaitu Dinas Pendapatan Asli Daerah (Dispenda),Bagian Keuangan dan Bagian Perlengkapan Sekretariat Daerah, menjadi Dinas Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD). Dua pejabat diantaranya berasal dari BPKP (Pangkalan Balai 9/12)

Ditemui seusai pelantikan, Amiruddin menjelaskan, perombakan dilakukan untuk menyelaraskan Peraturan Daerah (Perda) No 3/2009 atas perubahan Perda No 14/2008, di mana kesatuan dalam manajemen pendapatan, keuangan, dan aset daerah berada dalam satu kedinasan. Dua pejabat diantaranya berasal dari BPKP yaitu Subagyo, Ak. menjadi Kabid Pengelolaan Aset Daerah dan Affendy,Ak. menjadi Kabid Belanja Daerah. Kedua pegawai tersebut dipekerjakan, masing-masing sebelumnya Kasubag Keuangan BPKP Kalsel (mantan PFA BPKP Sumel) dan PFA Bidang APD BPKP Sumsel. Hadir saat pelantikan selain Muspida juga Plh. Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Sumatera Selatan, Nasmifida dan Pengendali Teknis, Yokanan Mulyo Widagdo. “Perombakan kedinasan dilakukan untuk menghindari dan tidak mengulangi pelaporan keuangan daerah yang sering tidak wajar dalam pelaporan akibat minimnya kemampuan manajemen keuangan daerah,”beber Amiruddin. Seringnya laporan keuangan Banyuasin dinyatakan dalam kondisi tidak wajar mengakibatkan indikasi terjadinya tindak pidana korupsi keuangan daerah semakin tinggi. “Jika dihitung-hitung, nilainya beda sehingga nilainya salah,artinya indikasi korupsinya tinggi,”kata dia. Dalam perombakan tersebut, Kepala Dinas (Kadis) Dispenda M Tobi tetap dipercaya sebagai pimpinan DPKAD. Sementara,Kepala Bagian Keuangan Ismed Almondo menjadi Sekretaris DPKAD dan jabatan struktural di bawahnya dilakukan penyesuaian. Selain itu,kata Amiruddin,dengan adanya DPKAD,diharapkan dapat membantu manajemen satuan kerja (satker) di lingkungan Pemkab Banyuasin. “Sering terjadi bahkan di internal SKPD saja tidak mengerti bagaimana menghitung aset daerah. Sementara, perhitungan aset daerah menjadi penyebab utama terjadinya kesalahan dan ketidakwajaran dalam perhitungan keuangan daerah,” imbuh Amiruddin. Dia menambahkan, ada 14 tugas pokok yang menjadi kewewenang DPKAD,di antaranya pendataan wajib pajak, perhitungan penyetoran pajak daerah, penyuluhan kesadaran berpajak. “Terpenting, yakni melakukan penataan kelolaan keuangan daerah,dan penentuan kebijakan perumusan pengelolaan keuangan daerah,” tukasnya. Amiruddin berharap, dengan terbentuknya DPKAD, pelaporan keuangan dan anggaran Kabupaten Banyuasin tidak boleh dalam kondisi disclaimer lagi. Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Banyuasin Zakaria menilai ketidakwajaran laporan keuangan dan anggaran menjadi catatan penting pemerintah daerah. “Ya, harus melakukan pembenahan agar laporan keuangannya menjadi lebih wajar, sehingga fungsi kontrol anggaran yang dimiliki Dewan akan lebih berjalan,”kata politikus Demokrat ini. (Humas sumsel/fd)