Monev Teknis Pengawasan Penyelamatan Keuangan Negara di Provinsi Kalimantan Timur
SAMARINDA (21/9/2023) – Dalam rangka melaksanakan tugas pokok dan fungsi Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) serta menindaklanjuti implementasi dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan, Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Timur melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi.
Hadir dari Biro Keuangan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan adalah Koordinator Penganggaran Indra Gunawan, Subkoordinator Penyusunan Anggaran Hanny Syamsul, beserta staf. Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Timur menjadi tuan rumah dalam acara ini. Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Bagian Umum Muhammad Surjadi, Koordinator Pengawasan (Korwas) Program dan Pelaporan serta Pembinaan APIP (P3A) Hary Eka Surjanta, dan Pengelola Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) Yusep Susanto, serta staf teknis yang terdiri dari pejabat fungsional auditor dan pejabat fungsional umum di lingkungan Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Timur. Monitoring dan evaluasi dilaksanakan di Library Cafe Derawan Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Timur.
Dalam rangka menjaga keberlanjutan Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi, Direktorat Anggaran Bidang Perekonomian dan Kemaritiman DJA Kemenkeu berkomitmen untuk selalu memberikan pelayanan yang SOLUTIF (sinergi, objektif, lugas, transparan, dan inovatif) dengan tetap menjaga integritas.
Direktur Anggaran Bidang Perekonomian dan Kemaritiman DJA Kemenkeu menugaskan Soegiarno Hesty Boedi Prabawa, Tata Suharta, dan Wildan Rudi Ramdani untuk melaksanakan Pelaksanaan Kegiatan Monitoring dan Evaluasi Kinerja atas Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2023 dengan lingkup monitoring dan evaluasi yaitu Monev Teknis Pengawasan yang Berdampak pada Penyelamatan Keuangan Negara di Provinsi Kalimantan Timur.
Bahan diskusi tingkat satuan kerja (satker) yang disajikan adalah penjelasan jumlah pegawai; non ASN; penjelasan pegawai auditor; penjelasan stakeholder di kantor perwakilan; penjelasan kontribusi satker dalam capaian Sasaran Strategis, IKP, IOP; penjelasan pencatatan realisasi TVRO kegiatan dukman dan teknis pengawasan; penjelasan teknis pengawasan pemilu, penjelasan teknis Pengawasan IKN, penjelasan rusunawa, penjelasan proyeksi realisasi kegiatan dukman dan teknis pengawasan 3 bulan mendatang; permasalahan dihadapi berkaitan kegiatan dukman dan teknis pengawasan; dokumen pendukung sesuai surat monev (pdf): DIPA, POK, Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Pelaksanaan Kegiatan (Lakin terakhir).
Adanya monitoring dan evaluasi ini, dapat meningkatkan capaian kinerja lembaga dalam pelaksanaan penyerapan anggaran tahun 2023 mempedomani kaidah aturan dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Sehingga dapat meningkatkan nilai kinerja anggaran pada waktu mendatang.
(Tim Kominfo BPKP Kaltim)