BPKP Kalimantan Tengah Sosialisasikan Implementasi Transaksi Nontunai pada Pemerintah Desa

   

PALANGKA RAYA (7/9/2023) – Salah satu faktor yang mendukung akuntabilitas tata kelola dana desa ialah pemanfaatan teknologi melalui implementasi transaksi nontunai yang berfungsi sebagai acuan bagi pemerintah desa dalam pengelolaan keuangan desa dan pembayaran nontunai pada pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Hal tersebut disampaikan oleh Pengendali Teknis bidang Akuntabilitas Pemerintah Daerah Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Tengah Karlie saat memberi paparan dalam Rapat Koordinasi Sinergi dan Penguatan Pemberantasan Korupsi yang dihadiri oleh para camat dan kepala desa se-Kalimantan Tengah.

Lebih lanjut dirinya menjelaskan bahwa implementasi transaksi nontunai pun sejalan dengan amanat yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, serta Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi.

Selain itu, ada segudang manfaat dari implementasi transaksi nontunai, mulai dari segi keamanan karena transaksi berbasis transfer, kemudahan dalam penyimpanan, praktis karena bisa dilakukan di mana saja, hingga memudahkan dalam pembukuan dan pencatatan. Dirinya pun mengingatkan bahwa implementasi transaksi nontunai harus sudah dilaksanakan oleh seluruh pemerintah desa paling lambat tanggal 1 Januari 2024 sesuai dengan surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri.

 

(Kominfo BPKP Kalteng/Rz)