BPKP Maluku Utara Reviu Kekurangan Pembayaran Tunjangan Kinerja Dosen PTKIN di IAIN Ternate
TERNATE (20/9/2023) – Seluruh tenaga dosen di Kementerian Agama, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, juga diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.
Tunjangan kinerja diberikan setelah mempertimbangkan penilaian capaian reformasi birokrasi organisasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu yang diberikan. Anggaran tunjangan kinerja dosen di lingkungan Kementerian Agama baru dianggarkan oleh Kementerian Agama pada tahun 2021, tak terkecuali di Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ternate, Maluku Utara.
BPKP Maluku Utara melalui tim dari Bidang Instansi Pemerintah Pusat (IPP) melakukan Reviu Kekurangan Pembayaran Tunjangan Kinerja Dosen PTKIN di IAIN Ternate mulai tanggal 20 Juli sampai dengan 4 Agustus 2023. Uji petik dilakukan pada seluruh dosen yang mengalami keterlambatan pembayaran tunjangan kinerja dosen. Hasil dari perhitungan oleh Tim BPKP nantinya akan menjadi dasar acuan oleh Kementerian Agama dalam membayar tunggakan kinerja dosen di IAIN Ternate.
(Kominfo BPKP Maluku Utara/Gabriel)