BPKP Maluku Utara Kawal Akuntabilitas 10 Desa Kab. Halmahera Utara

.

HALMAHERA UTARA – Dalam rangka pengawalan akuntabilitas dana desa pada triwulan II tahun 2023, Perwakilan BPKP Provinsi Maluku Utara melakukan evaluasi Akuntabilitas Keuangan Desa dan Akuntabilitas Aset Desa pada Kabupaten Halmahera Utara Triwulan II Tahun 2023 dengan desa sampel, yaitu Desa Gosoma, Desa Gamsugi, Desa Rawajaya, Desa Gura, Desa MKCM, Desa Wari, dan Desa Wari Ino di Kecamatan Tobelo serta Desa Lino Ino, Desa Mahia, dan Desa Pitu di Kecamatan Tobelo Tengah. Kegiatan evaluasi dilaksanakan pada tanggal 15 s.d. 31 Mei 2023.

Pengelolaan aset desa harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yaitu Permendagri No. 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa dan ketentuan turunan lainnya. Pengelolaan Aset Desa yang dilakukan dengan baik akan mendatangkan banyak manfaat maupun kebaikan bagi warga desa setempat maupun desa-desa di sekitarnya. Hal ini sesuai dengan yang diamanatkan pada UU No. 6 Tahun 2014 bahwa pengelolaan Aset Desa dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup masyarakat desa di samping meningkatkan pendapatan desa.

Selain itu, progres realisasi belanja desa menjadi indikator dasar laju pembangunan dan roda perekonomian desa yang perlu dimonitor secara berkala. Secara nasional terdapat indikasi realisasi belanja dan pendapatan keuangan desa yang cenderung lambat di awal tahun.

Dengan dilaksanakannya pengawasan Tim BPKP Provinsi Maluku Utara di Kabupaten Halmahera Utara, diharapkan perangkat desa dapat menjadi lebih akuntabel dan dapat terus memperbaiki tata kelola desa.

(Komifo BPKP Malut/Hafiz)