Perban 2/2023 Bentengi Pengawasan BPKP dari Risiko

.

JAKARTA – BPKP akan gunakan manajemen penugasan pengawasan (MPP) sebagai dasar evaluasi kinerja untuk akselerasi kinerja dan kelola risiko pengawasan.

Peraturan BPKP Nomor 2 Tahun 2023 tentang Manajemen Penugasan Pengawasan di Lingkungan BPKP berupaya menjawab tantangan pengawasan yang berkaitan dengan gugatan hukum, ketimpangan kualitas hasil pengawasan, kendali pelaksanaan penugasan, dan komunikasi hasil pengawasan.

Terdiri dari 31 pasal, MPP memuat delapan arah perubahan untuk perbaikan proses pengawasan. Salah satunya, peraturan ini ke depan akan menjadi dasar evaluasi kinerja pengawasan di BPKP.

Sekretaris Utama BPKP Ernadhi Sudarmanto menyampaikan keterpenuhan Standar Audit Intern Pemerintah Indonesia (SAIPI) dalam melaksanakan pengawasan memudahkan auditor agar lebih mudah mengantisipasi risiko. “MPP ini alat untuk mengembangkan hasil pengawasan menjadi sesuatu yang lebih besar secara kolaboratif. Dibangun berdasarkan regulasi, MPP bisa menjadi pembelajaran kolektif oleh pegawai di seluruh unit kerja,” ujarnya.

Ia menyoroti hasil pengawasan BPKP yang dituntut untuk menjawab arahan presiden, tujuan pemerintah, dan tujuan program. Menurutnya, substansi hasil pengawasan harus tersampaikan dan berpengaruh sehingga menghasilkan dampak yang nyata.

Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh mendukung MPP sebagai pedoman dalam membangun desain pengawasan dan memproteksi hasilnya. “Kita (BPKP) ini risikonya tinggi. Jangan berharap risiko tidak datang, tapi persiapkan benteng yang kuat, proteksi diri kita,” pesan Yusuf Ateh.

Ia mengatakan, keselarasan tujuan, ruang lingkup, rekomendasi penting sebagai landasan pencarian data dan pembahasan. Sebab, jenis penugasan BPKP yang beragam tentunya mempengaruhi ruang lingkup, metode pengujian, dan menghasilan kesimpulan yang berbeda. Pembatasan yang jelas harus tercermin dalam setiap laporan yang dihasilkan.

Setelah diinternalisasikan, Biro Manajemen Kinerja Organisasi, dan Tata Kelola akan menyediakan helpdesk untuk membantu pemahaman unit kerja atas manajemen penugasan pengawasan.

(Kominfo BPKP/nk/ar/ais)