Perlu Gebrakan Dana Desa, DPD RI Minta BPKP Sebagai Motornya

.

JAKARTA (5/6/2023) – Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi IV DPD RI. Rapat ini membahas pengelolaan dana desa selama semester I tahun 2023.

Digelar di Ruang Rapat Mataram Gedung B Lt. 2 DPD RI, Komisi IV DPD RI meminta agar BPKP melakukan pengawalan akuntabilitas penyaluran dana desa mengingat pemanfaatannya masih kurang maksimal.

Anggota DPD RI berharap agar BPKP mampu masuk ke dalam sistem pengawasan untuk memonitoring output yang dihasilkan dari pemanfaatan dana desa agar mampu memberikan manfaat kepada masyarakat. Selain itu pemerataan jumlah penyaluran dana desa juga harus diawasi agar setiap daerah mendapatkan jumlah penyaluran yang sesuai dengan proporsi penduduk.

Ketua Komite IV DPD RI Elviana juga menanyakan muara pengawasan yang dilakukan oleh BPKP terhadap dana desa. Elviana bertanya terkait upaya evaluasi yang dilakukan oleh BPKP dan pihaknya berharap hingga delapan tahun implementasi dana desa, BPKP dapat menjadi motor dalam memimpin gebrakan demi terlaksananya akuntabilitas pengelolaan dana desa.

Menjawab hal tersebut, Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh, didampingi seluruh pejabat eselon I mengungkapkan bahwa banyak faktor yang mengakibatkan kurang maksimalnya penyaluran dan penyerapan dana desa antara lain kapasitas SDM Aparatur Desa, regulasi terkait, permasalahan hukum di desa, dan kurangnya pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi.

Yusuf Ateh bersama jajarannya juga sudah melakukan analisis terkait permasalahan penyerapan dan pemanfaatan mengenai celah-celah yang mungkin berpotensi mengakibatkan penyelewengan pengelolaan dana desa. Beranjak dari analisis tersebut, ia juga menyampaikan mitigasi yang dapat dilakukan untuk meminimalisasi penyelewengan pengelolaan dana desa.

Selain itu, BPKP juga akan berupaya mengoptimalkan hal-hal yang bisa dilakukan untuk melakukan perbaikan terhadap permasalahan yang terjadi menyangkut dana desa walaupun dengan keterbatasan yang ada, termasuk keterbatasan dalam ranah regulasi.

(Kominfo BPKP/PMNN)