BPKP Kaltara Kawal Akuntabilitas Desa

.

BULUNGAN – Otonomi desa merupakan kebijakan yang memberikan kewenangan kepada desa untuk mengelola segenap potensi dan sumber daya yang ada di desa. Desa yang sebelumnya dianggap sebagai objek pembangunan, saat ini telah ditempatkan menjadi subjek, bahkan ujung tombak pembangunan nasional.

Dengan kewenangan tersebut, diharapkan pemerintah desa dapat mendorong inisiatif dan partisipasi masyarakat desa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya. Di sisi lain, pemerintah desa juga diharapkan dapat menyediakan pelayanan publik yang berkualitas di tingkat desa yang diselenggarakan secara profesional, efisien dan efektif, transparan, dan akuntabel.

Dalam mendukung otonomi desa, dilansir dari dataindonesia.id, anggaran dana desa dalam RAPBN 2023 mencapai Rp70 triliun. Anggaran yang cukup besar. Dana tersebut lalu akan dibagi rata, sehingga setiap desa bisa mendapatkan lebih dari Rp1 miliar per tahun.

Permasalahan pemanfaatan, efisiensi, dan potensi kecurangan keuangan desa merupakan beberapa isu penting dalam pengelolaan keuangan desa. Keuangan desa harus dimanfaatkan untuk belanja yang paling tepat, dengan menghindari berbagai ketidakefisienan yang rawan terjadi.

Pengawasan terhadap hal tersebut tentunya dapat memberikan nilai tambah untuk pengambil kebijakan terkait pada umumnya dan pemerintah desa pada khususnya.

Untuk mendukung akuntabilitas otonomi desa, Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Utara melakukan Evaluasi Akuntabilitas Keuangan Desa Triwulan II Tahun 2023 dan Evaluasi Akuntabilitas Aset Desa.

Pengawasan desa Triwulan II tahun 2023 dilakukan terhadap 20 desa sampel di Kabupaten Malinau dan Bulungan dengan didampingi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) setempat.

Dari sisi pengawasan, kita melihat bagaimana akuntabilitas keuangan desa melalui realisasi belanja dan pendapatan, permasalahan pengelolaan keuangan desa terkait pemanfaatan, efisiensi dan potensi kecurangan, serta efektivitas mitigasi dampak inflasi.

Selanjutnya, pengawasan terhadap akuntabilitas aset dilakukan dengan menilai potret kebijakan dan tata kelola aset desa, potret pengelolaan aset desa, efektivitas pemanfaatan aset desa untuk pemenuhan kebutuhan masyarakat desa dan peningkatan pendapatan asli desa (PADes). Selain itu, kita juga menilai pengelolaan aset desa yang berasal dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

 

(Kominfo BPKP Kaltara/Bidang APD)