"Fungsi pengawasan intern sangat membutuhkan dukungan publik dalam mengawal akuntabilitas dan transparansi program-program pemerintah," katanya.
Dikatakan, sejauh ini dunia pengawasan intern masih cukup asing bagi para jurnalis media massa sehingga jumlah pemberitaan mengenai isu-isu seputar pengawasan intern tidak sebanyak isu pemerintahan lainnya.
Oleh karena itu, penguatan kompetensi jurnalistik dan pemahaman terhadap dunia pengawasan intern dapat dilakukan sebagai langkah awal untuk membentuk kesamaan persepsi dan langkah antara BPKP, APIP, dan media massa guna peningkatan reputasi BPKP.
"Kami berharap kegiatan ini akan dapat memberikan kontribusi yang nyata bagi komunikasi antara teman-teman media dan BPKP, peningkatan mutu pemberitaan terkait pengawasan intern, dan peningkatan Reputasi BPKP," harapnya.
Dalam kegiatan ini, BPKP juga turut menghadirkan Yusuf Munawar trainee dari The Way Academy. Dalam pandangannya, sebagian rekan-rekan jurnalis media massa masih belum sepenuhnya mengetahui perbedaan BPKP sebagai auditor internal dengan Badan Pemeriksa Keuangan. Padahal kata dia, keduanya memiliki perbedaan mendasar yakni BPKP memilik tugas pengawasan sedangkan BPKP sebagai pemeriksa.
"BPKP merupakan bagian pemerintah yang hasil pengawasannya disampaikan langsung kepada presiden dan atau menteri atau kepala lembaga, sedangkan BPK, melaksanakan pemeriksaan terhadap pemerintah yang hasilnya disampaikan kepada DPR," ujarnya.
Ia mengibaratkan, jika hasil pengawasan yang dihasilkan BPKP seperti diagnosis Dokter yang didasarkan pada data berupa gejala yang timbul serta informasi dari pasien.
"Karena menjadi masukan dalam proses pengambilan keputusan pemerintah, BPKP tidakdapat menyampaikan hasil pengawasan langsung kepada masyarakat, namun harus dengan pengambil kebijakan terkait," tambahnya.
Sedangkan Mantan Kepala Biro Hukum dan Komunikasi periode 2020-2022 Eri Satriana mengungkapkan, banyak hal yang bisa diketahui publik tanpa menanyakan hasil audit yang berupa angka. Pasalnya, sebagai auditor presiden, BPKP memiliki kode etik yang tidak dapat mengungkapkan temuan atau angka ke publik.
"BPKP tuh unik, banyak hal yang bisa diungkap ke publik tanpa menanyakan hasil audit berupa angka, pasti ada cerita dibalik angka, itu yang bisa diceritakan atau dituliskan rekan-rekan media," tutupnya.
Diketahui, dalam media brifing yang digelar Biro Hukum dan Komunikasi BPKP diikuti 25 jurnalis dari berbagai media online, cetak, radio dan televisi. Para jurnalispun antusias mengikuti kegiatan dengan banyak menanyakan bahasa-bahasa akuntansi dan diskusi seputar kegiatan pengawasan yang sedang dan akan dilaksanakan BPKP.
(Kominfo BPKP/FR)