Benahi Penyertaan Modal Negara, DPR Andalkan BPKP

.

JAKARTA (10/4/2023) – Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI meminta advice dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait Penyertaan Modal Negara (PMN) yang masih memiliki beberapa kendala yang harus diselesaikan. 

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Senin sore, para anggota BAKN meminta pendapat profesional BPKP terkait beberapa PMN yang dinilai belum mencapai tujuannya, yaitu memberikan keuntungan bagi korporasi dan dividen bagi pemerintah. 
 
Kepala BPKP, Muhammad Yusuf Ateh, yang didampingi oleh eselon I secara lengkap menjelaskan permasalahan-permasalahan yang ditemui oleh BPKP dalam mengawasi PMN selang delapan tahun terakhir. Permasalahan yang disampaikan kepada para wakil rakyat tersebut ditemukan dari seluruh tahapan manajemen, yaitu perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, hingga pengawasan. Atas permasalahan tersebut, BPKP telah memberikan rekomendasi kepada para pemangku kepentingan, yaitu Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN, dan direksi BUMN yang diawasi.
 
Dalam RDP ini, BAKN DPR menginginkan agar PMN yang diberikan oleh pemerintah dapat memberikan outcome maksimal bagi korporasi sehingga BUMN tersebut dapat beroperasi secara profitable dan sustainable, mandiri dari dukungan pemerintah (APBN), yang berujung pada pemberian hasil kembali kepada negara. Untuk itu, BAKN membutuhkan data-data dan analisis dari BPKP selaku auditor intern independen yang berkompeten.
 
Ateh menjelaskan, pihaknya siap untuk memberikan data-data yang dibutuhkan kepada DPR, atau melaksanakan pengawasan PMN jika diminta oleh DPR. Dirinya juga menambahkan bahwa peran BPKP dalam mengawasi PMN akan semakin baik jika didukung oleh kewenangan dan sumber daya yang lebih besar.

 

(Kominfo BPKP/PSI/AIS)