BPKP Sepakati Kerjasama Monitoring Center for Prevention (MCP)

.

JAKARTA (21/3/2023) - Perjanjian Kerja Sama tentang Pengelolaan Bersama Monitoring Center For Prevention (MCP) ditandatangani oleh Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi yang diwakili Didik Agung Widjonarko, Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri yang diwakili oleh Tomsi Tohir, dan Deputi Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah Raden Suhartono.

Monitoring Center For Prevention (MCP) adalah instrumen pemantauan pelaporan pemberantasan korupsi di pemerintah daerah yang terdiri atas sejumlah area, indikator, dan sub-indikator. Tujuan Perjanjian Kerja Sama tersebut, untuk membangun dan meningkatkan pengelolaan MCP dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi agar berjalan secara efektif dan efisien sesuai tugas dan kewenangan masing-masing  Instansi baik KPK, Itjen, maupun BPKP.

Pada kesempatan tersebut, Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh memberikan sambutan terkait penguatan akuntabilitas keuangan dan pembangunan daerah melalui Monitoring Center for Prevention. Dalam sambutannya, ia menyampaikan beberapa hal antara lain kecurangan di negara ini yang masih tinggi. Pada tahun 2022, BPKP mencatat kecurangan mencapai Rp37,01 triliun serta penyelamatan keuangan negara mencapai Rp76,32 triliun. Selain itu, BPKP juga masih mengidentifikasi adanya pelayanan perizinan yang berbelit-belit dan inefektivitas berbagai belanja program dan kegiatan. Hal ini menunjukkan penguatan pencegahan kecurangan masih begitu urgent.

Untuk mencegah kecurangan tersebut dibutuhkan pengawalan akuntabilitas di daerah melalui pengawalan terhadap perencanaan dan penganggaran, PBJ, perizinan, pengawasan APIP, manajemen ASN, optimalisasi pajak daerah, manajemen BMD, dan tata  kelola desa. Selain hal tersebut, Yusuf Ateh juga menyampaikan strategi pemberantasan dan tools pencegahan korupsi melalui upaya edukatif, preventif, dan represif, serta perlunya sinergi dan kolaborasi dengan APIP, kementerian/lembaga, dan APH dalam pencegahan korupsi. Tidak kalah penting, diperlukannya penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) secara sungguh-sungguh dan terus-menerus, implementasi manajemen risiko, serta penguatan integritas.

Pada akhir sambutannya, Yusuf Ateh menyampaikan kepada seluruh pimpinan daerah baik gubernur, bupati, wali kota, dan jajarannya, BPKP baik di pusat dan perwakilan di daerah selalu terbuka dan siap membantu pemerintah daerah dalam memperbaiki tata kelola dan pencegahan korupsi di pemerintah daerah.

(Kominfo PKD)