Pengelolaan Dana Desa yang Transparan Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat Desa

.

MAROS (13/3/2023) - Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sulawesi Selatan Menyelenggarakan Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa pada Pemerintah Kabupaten Maros. Acara dihadiri oleh 80 Kepala desa dan 13 camat serta para kepala OPD yang terkait Mewakili Bupati Maros. Kegiatan dibuka oleh Sekretaris Daerah Andi Davied Syamsuddin  bertempat di Ruang Pola Kantor Bupati Maros.

Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Selatan Rizal Suhaili, menyampaikan sinergi dan kolaborasi pengawasan desa pusat dan daerah serta media informasi dan komunikasi yang efektif dalam rangka pembinaan dan pengawasan kolaboratif atas pengelolaan keuangan, pembangunan, dan aset desa. Titik kritis dalam pengelolaan keuanga desa perencanaan, penatausahaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban.

Rizal juga menyampaikan bahwa integrasi Siskeudes sudah terdapat fitur sebagai sarana integrasi dengan aplikasi OM SPAN, konsolidasi APBDesa Kemendagri, SiTuWaSsa sedang proses update dan akan launching tahun ini. Terdapat 4.466 permasalahan tata kelola dan akuntabilitas keuangan desa  perencanaan 1.040, penatausahaan 1.177, pelaporan 885, penganggaran 885 dan pertanggungjawan 509 permasalahaan terkait proses pertanggungjawaban keuangan desa, pungkasnya.

Sekretaris Daerah Kabupaten Maros Andi Davied Syamsuddin selain membuka acara workshop sekaligus menyampaikan terkait perkembangan desa berdasarkan Indeks Desa Membangun (IDM) di tahun 2022. Dari 14 kecamatan terdapat 13 desa mandiri, yang sebelumnya tidak ada desa mandiri. Ada 41 desa  maju, sebelumya hanya 21 desa pada tahun 2021, kemudian 24 desa berkembang sehingga tidak ada lagi desa tertinggal di Kabupaten Maros.

Lebih lanjut, Andi Davied Syamsuddin menyatakan bahwa sejak tahun 2022 pengelola keuangan desa di Kabupaten Maros telah menggunakan aplikasi Sistem Keuangan Desa (SISKEUDES) secara online.

"Transaksi nontunai telah dicoba di desa, ini sebagai upaya mencegah upaya potensi kecurangan saat pencaiaran di bank serta meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas pengelolaan keuangan di desa," jelasnya.

"Sekda mengharapkan perlu pembinaan dan pengawasan mulai dari perencanaan sampai dengan pelaporan keuangan sesuai tata kelola keuangan desa yang baik dan akuntabel," imbuhnya.

Anggota DPR Kamrussamad menyampaikan fungsi DPR RI sebagai legilasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan. Tugas Komisi XI DPR RI adalah komisi yang mempunyai ruang lingkup tugas di bidang keuangan. Salah satu mitra kerja komisi XI itu Kementrian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencananaan Pembangunan Nasional (BPN/BAPPENAS) yang menghimpun pembangunan nasional melalui tiga  jalur mulai dari Musrenbang, masukan dari kementerian dan visi misi presiden yang menjadi program prioritas nasional. Untuk mendorong pertumbuhan ekonomi spending better, yaitu belanja dengan tepat sasaran, tepat waktu, manfaat dan prosedur belanja yang berfokus pada pemerataan pembangunan, pengentasan kemiskinan, pengurangan kesenjangan, perluasan kesempatan kerja, peningkatan produktivitas, serta peningkatan daya beli masyarakat.

Lebih lanjut, Kamrussamad menyampaikan, tujuan APBN dikirim ke daerah untuk menggerakkan perekonomian desa supaya tercipta pusat pertumbuhban perekonomian baru di desa, sehingga angka pengangguran dan kemiskinan dapat ditekan. Anggota komisi XI DPR RI ini menegaskan  untuk para kepala desa harus berhati-hati terhadap modus korupsi dana desa.

Sappe M. P Sirait, narasumber dari Kementerian Desa dan PDTT, menyoroti bahwa  pendapatan desa terbesar berasal dari pendapatan asli desa bukan Dana Desa, dasar kebijakan untuk Dana Desa ini sesuai dengan PP 22 Tahun 2015 tentang Dana Desa di mana setiap tahun Menteri Desa dan PDTT membuat prioritas penggunaan Dana Desa.

Selanjutnya, Kepala KPPN Makassar I Tiyok Subekti, dalam paparannya menjelaskan Kebijakan Pengelolaan Dana Desa Tahun 2023 dan PMK Nomor 201/PMK.07/2022. Workshop ini dihadiri  beberapa narasumber yaitu Anggota Komisi XI DPR RI Kamrussamad, Direktur Kementerian Desa yang diwakili Analis Kebijakan Ahli Madya, Sappe Mangiring Pattuang Sirait, Kepala Perwakilan BPKP Sulsel Rizal Suhaili, dan Kepala KPPN Makassar Tiyok Subekti. 

(Kominfo BPKP Sulsel Kontributor/Lukas T)

 

  •