BPKP Malut Pastikan Pengelolaan Dana Desa di Kab Halbar Tepat Guna

.

 

HALMAHERA BARAT – Dalam rangka memastikan pengelolaan dana desa triwulan I tahun 2023 tepat guna, Perwakilan BPKP Provinsi Maluku Utara melalui bidang APD melakukan evaluasi pengelolaan dana desa di Triwulan I Tahun 2023. Evaluasi pengelolaan dana desa difokuskan pada perencanaan pembangunan, akuntabilitas keuangan, peningkatan produktivitas dan daya saing UMKM, pengembangan daya saing pariwisata, pengembangan infrastruktur destinasi pariwisata, dan dukungan pengembangan pariwisata.

Evaluasi dilakukan pada 10 desa di Kabupaten Halmahera Barat yaitu Desa Bobanehena, Desa Kuripasai, Desa Saria, Desa Tuada, Desa Todowongi, dan Desa Lako Akelamo, Desa Peot, Desa Worat-Worat, Desa.Taruba, Desa Jarakore. Rangkaian kegiatan evaluasi lapangan dilakukan mulai pada hari Senin (20/2) dan berakhir pada hari Senin (27/2) Tahun 2023.

Pelaksanaan kegiatan diawali dengan melakukan koordinasi dengan pihak stakeholder kunci yakni Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa serta Pemerintah Desa yang diuji petik. Kemudian dilanjutkan dengan permintaan data yang dibutuhkan dari pihak-pihak tersebut. Tim juga telah melakukan observasi fisik secara langsung, wawancara, dan penyebaran kuesioner guna memastikan kebenaran data dan kondisi sebenarnya dari objek pengawasan di lapangan.

Dana Desa merupakan dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui APBD Kabupaten/kota dan digunakan unuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan, kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.

Serangkaian kegiatan evaluasi pengelolaan dana desa di triwulan I tahun 2023 ini memiliki beberapa tujuan, yaitu memberikan perhatian bagi Pemerintah Desa yang diuji petik dalam melaksanakan tugasnya seperti perbaikan pada administrasi desa dalam mendokumentasikan berkas LPJ tahun 2022, mengevaluasi perencanaan desa dalam APBDes tahun 2023, mengumpulkan database keuangan desa, dan juga pembangunan desa yang ditentukan pemerintahpPusat untuk dilaksanakan di desa.

Dari pengawasan tim evaluasi nantinya dihasilkan saran perbaikan agar pengelolaan dana desa ke depannya berjalan sesuai dengan regulasi dan tepat guna.

(Kominfo BPKP Malut/Hasbi)