BPKP NTT Dorong Pengendalian Mitigasi Risiko pada Pengadilan Tinggi Agama dan Pengadilan Agama
.
KUPANG (16/03/2023) - Bertempat di Aula Kolbano Hotel Sotis Kupang, Kepala Perwakilan BPKP NTT Sofyan Antonius menghadiri RAKERDA Pengadilan Tinggi Agama dan Pengadilan Agama se-Kantor Wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur. Tidak hanya menghadiri Sofyan juga memaparkan materi terkait maturitas SPIP. Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kupang Muhayahacara antusias menyambut Sofyan.
Pada kesempatan kali ini Sofyan juga menyampaikan terkait strategi peningkatan capaian maturitas SPIP pada Pengadilan Tinggi Agama dan Pengadilan Agama, tentunya hal ini mendapat respon positif dari pada peserta RAKERDA. Ke depannya BPKP menyampaikan siap berdampingan dengan Pengadilan Tinggi Agama dan Pengadilan Agama untuk terus memberikan yang terbaik bagi Indonesia.
Sesuai dengan undang-undang nomor 1 tahun 2004 pasal 58 ayat 1 dan 2 bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara, Presiden selaku Kepala Pemerintah mengatur dan menyelenggarakan sistem pengendalian intern di lingkungan pemerintah secara menyeluruh, SPI ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Hal ini dilakukan untuk mengidentifikasi risiko yang dapat terjadi dan memberikan dampak negartif terhadap pencapaian tujuan.
Kominfo BPKP NTT - AT