BPKP Kalbar Internalisasi Penyelenggaraan Zona Integritas

.

PONTIANAK (27/2/2023) – Dalam rangka mewujudkan kualitas layanan yang semakin baik dan penguatan integritas selalu terjaga, Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Barat terus upayakan langkah-langkah internalisasi penyelenggaraan Zona Integritas di lingkungan kerjanya.

Upaya tersebut dapat terlihat dari pelaksanaan Program Pelatihan Mandiri yang dipandu oleh Bagian Umum pada Senin (27/2/2023) di Ruang Rapat Lantai 2 Gedung A Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Barat. Diskusi secara terbuka dan komprehensif dipimpin oleh Subkoordinator Kepegawaian Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Barat Dheny Purnomo dalam rangka mewujudkan pola birokrasi pemerintah yang bersih dan akuntabel, birokrasi yang kapabel dan pelayanan publik yang prima sebagaimana tertuang pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokasi Nomor 25 Tahun 2020 tentang Roadmap Reformasi Birokrasi 2020-2024.

Dalam kesempatan tersebut, kegiatan PPM dihadiri oleh Subkoordinator Keuangan Lilik Prasetyo, Subkoordinator Pengelola BMN, Rumah Tangga dan Kearsipan Derajat Agus Srimulyono dan para pegawai Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Barat. Dheny mengatakan bahwa tujuan dilakukannya internalisasi zona integritas adalah untuk meningkatkan kualitas layanan dan penguatan integritas para seluruh pegawai, sehingga dapat mewujudkan unit kerja Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Barat.

“Kegiatan ini juga sekaligus bertujuan untuk mengimplementasikan inovasi-inovasi yang dapat meningkatkan kualitas layanan dan penguatan integritas para pegawai berupa manajemen pengawasan terintegrasi, layanan konsultasi online dan layanan umum lainnya,” ujar Dheny.

Dengan dilakukannya kegiatann ini, kedepannya diharapkan penyelenggaraan zona integritas di lingkungan Perwakilan BPKP Provjnsi Kalimantan Barat dapat terus ditingkatkan dan mendorong munculnya inovasi-inovasi yang berguna bagi pelaksanaan reformasi birokrasi.

(Kominfo BPKP/DP/FW)