BPKP Kalsel Selesaikan Audit PKKN Rehabilitasi Jaringan Irigasi Mandiangin

.

BANJARBARU (28/12/2022) – Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kalimantan Selatan sudah menyelesaikan audit penghitungan kerugian keuangan negara (PKKN) atas kasus dugaan penyimpangan rehabilitasi jaringan irigasi DI Mandiangin Kabupaten Banjar Tahun Anggaran 2021.

“Untuk Audit PKKN sudah selesai dan laporan sudah kami sampaikan ke Aparat Penegak Hukum (APH), jadi silahkan langsung ke Kejaksaan untuk mendapatkan hasilnya,” kata Kepala BPKP Kalsel Rudy M. Harahap.

Rudy menegaskan, Audit PKKN dilakukan sebagai permintaan Kejaksaan Negeri Banjar, sehingga terkait hasil bukan kewenangannya untuk menjawab, melainkan Kejari Banjar.

Audit PKKN rehabilitasi jaringan irigasi yang merupakan salah satu pekerjaan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan Kabupaten Banjar, dilakukan pada periode bulan November-Desember 2022. Tim Audit melakukan pengecekan dokumen pertanggungjawaban dan dokumen terkait lainnya serta melakukan observasi ke lokasi pekerjaan bersama dengan Kepala Pewakilan BPKP Provinsi Kalimantan Selatan, Kepala Kejaksaan Negeri Banjar, Kepala Dinas PUPRP Kabupaten Banjar beserta tim, Tim dari Inspektorat, serta Aparat Desa.

“Prosedur-prosedur audit dilakukan Tim Audit guna menghasilkan kesimpulan audit yang tepat dan menemukan adanya penyimpangan sejak awal proses pemilihan penyedia hingga pelaksanaan pekerjaan rehabilitasi, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara. Bukan hanya menimbulkan kerugian keuangan negara, namun tidak berfungsinya pekerjaan tersebut menimbulkan penurunan perekonomian masyarakat setempat karena areal persawahan disekitarnya tidak mendapatkan aliran air,” hal itu disampaikan Rudy M. Harahap, Kepala Perwakilan Badan Pengawaan Keuangan dan Pembangunan Provinsi Kalimantan Selatan, ketika melakukan cek ke lokasi pekerjaan rehabilitasi jaringan irigasi pada 28 Desember 2022.

Jarigan irigasi pada umumnya berguna untuk mengairi persawahan, pertanian, maupun perikanan, yang secara makro berguna untuk menunjang perekonomian masyarakat. Dalam pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006, jaringan irigasi adalah saluran, bangunan, dan bangunan pelengkapnya yang merupakan satu kesatuan yang diperlukan untuk penyediaan, pembagian, pemberian, penggunaan, dan pembuangan air irigasi.

“Dalam rangka efektivitas pencapaian sasaran program bagi masyarakat penerima manfaat, Kepala Dinas PUPRP selaku PA seharusnya memerintahkan kepada PPK pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Mandiangin untuk melakukan pengkajian ulang dengan melibatkan tenaga ahli yang berkompeten. Pengkajian ulang bertujuan sebagai bahan evaluasi pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan tolak ukur yang telah ditetapkan pada saat tahap perencanaan program dan kegiatan dimaksud,” katanya.

Rudy M. Harahap juga menyarankan Kepala Dinas PUPRP Kabupaten Banjar untuk lebih memperhatikan dampak dan manfaat proyek pekerjaan yang dilakukan untuk masyarakat.

(Kominfo BPKP Kalsel)