Kolaborasi BPKP untuk Pengawasan KUR Lebih Optimal

.

JAKARTA (12/1/2023) - Seiring dengan komitmen pemerintah dalam mendorong kapasitas daya saing Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di tahun 2023, pemerintah telah menetapkan kenaikan target penyaluran KUR menjadi Rp470 triliun dan di tahun 2024 menjadi Rp585 triliun. Dengan adanya KUR, diharapkan UMKM dapat memanfaatkan fasilitas yang diberikan oleh pemerintah dan kemudahan restrukturisasi yang diberikan oleh Penyalur KUR. Mendukung pengawasan KUR, BPKP menggelar Forum Pengawasan Pelaksanaan KUR Tahun 2023 dengan tema “Kolaborasi Pengawasan KUR yang Optimal, UMKM Kuat Jaga Stabilitas Ekonomi Nasional”.

Ketua Tim Pengarah Forum Pengawasan KUR, sekaligus Deputi Kepala BPKP Bidang Akuntan Negara Sally Salamah mengatakan pada tahun 2022, realisasi penyaluran KUR berada pada angka 97,95% atau sebesar Rp365,50 triliun dari target Rp373,17. Hal ini merupakan perolehan yang baik dan harus ditingkatkan ke depannya untuk meningkatkan perekonomian.

“Dari tahun 2022 saja kita dapat melihat jumlahnya sangat besar dan sangat berdampak pada pertumbuhan perekonomian negara kita,” ucap Sally. “Harapannya perekonomian di tingkat menengah, mikro, dan kecil ini pun bisa ikut bangkit dan tumbuh juga,” imbuhnya.

Berdasarkan pengawasan yang telah dilakukan BPKP, Sally menyebut efektivitas penyaluran dan indikasi fraud menjadi dua hal yang masih perlu diperbaiki. Untuk itu, strategi pengawasan KUR pada tahun 2023 yang disusun BPKP di antaranya berfokus pada pengawasan atas perencanaan hingga pertanggungjawaban KUR, menyusun perencanaan pengawasan KUR, serta pengawasan atas kepatuhan, potensi fraud, hambatan dan kendala. Dari kebijakan tersebut, pengawasan BPKP diharapkan dapat memberikan rekomendasi dan saran perbaikan terhadap kebijakan pelaksanaan KUR, khususnya terkait target graduasi dan target debitur baru KUR.

Selain itu, untuk mengawal akuntabilitas, baik dari sisi penyaluran KUR maupun terhadap kucuran anggaran subsidi KUR yang terus meningkat setiap tahunnya, perlu dilakukan pengawasan oleh semua pihak yang terkait.

Deputi Bidang Usaha Mikro, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Yulius mengatakan dalam rangka percepatan penyaluran KUR,  terdapat penyaluran KUR Khusus. Di tahun 2023, terdapat beberapa dukungan KUR dengan berbagai kebijakan.

Lebih lanjut, Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Iskandar Simorangkir menuturkan kebijakan KUR di 2023 masih ada relaksasi, walaupun ada yang beralih ke kondisi normal. Relaksasi diberikan karena kondisi ketidakpastian global yang belum berakhir. “Tidak semua relaksasi dari kebijakan KUR itu dicabut,” tuturnya.

Perumusan Kebijakan KUR 2023, tambah Iskandar, juga berdasarkan masukan pengawasan yang dilakukan di lapangan, salah satunya dari pengawasan yang dilakukan BPKP.

Kemudian, Direktur Sistem Manajemen Investasi, yang mewakili Direktur Jenderal Perbendaharaan, Kementerian Keuangan Syafriadi mengatakan Forum Pengawasan Pelaksanaan KUR Tahun 2023 ini merupakan momentum untuk membawa KUR lebih baik lagi.

Pada forum ini juga diadakan diskusi panel dengan narasumber Direktur Pengawasan Badan Usaha Jasa Keuangan, Jasa Penilai, dan Manufaktur, Inspektur Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Inspektur Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Kepala Satuan Kerja Audit Intern Bank Syariah Indonesia, dan Direktur Sistem Informasi dan Teknologi Perbendaharaan Kementerian Keuangan.

(Kominfo BPKP ws/iz)