Jelang Nataru, BPKP Malut Awasi Stabilisasi Harga Minyak Di Maluku Utara

.

TIKEP - Perwakilan BPKP Provinsi Maluku Utara laksanakan monitoring harga Minyak Goreng Rakyat Curah dan Minyak Goreng Rakyat merk "Minyakita" menjelang Hari Natal 2022 dan Tahun Baru (Nataru) 2023 di Provinsi Maluku Utara.

Monitoring dilaksanakan mulai tanggal 14 November 2022 sampai dengan 31 Desember 2022 pada Pasar Higienis Kota Ternate, Pasar Sarimalaha di Kecamatan Tidore Kota Tidore Kepulauan, dan Pasar Galala di Kecamatan Oba Utara Kota Tidore Kepulauan.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Program Minyak Goreng Rakyat, pelaku usaha/pengecer dalam mendistribusikan Minyak Goreng Rakyat dalam bentuk kemasan harus menggunakan merek “MINYAKITA”, mencantumkan Harga Eceran Tertinggi (HET) dan tidak menjual Minyakita melebihi HET yang telah ditentukan sebesar Rp14.000,00/Liter. Pelaku usaha/pengecer dalam melakukan penjualan Minyak Goreng Rakyat dalam bentuk curah harus menjual Minyak Goreng Rakyat Curah dalam kondisi tidak dikemas, tidak memiliki label atau merek dan wajib menjual tidak melebihi HET Minyak Goreng Rakyat Curah sebesar 14.000,00/liter atau 15.500,00/kg.

Kegiatan monitoring harga minyak curah dan minyak goreng kemasan merk "Minyakita" ini juga dilaksanakan serentak oleh seluruh Perwakilan BPKP Provinsi di Indonesia dan disampaikan secara mingguan melalui tautan yang telah disediakan oleh Direktorat Pengawasan Bidang Pangan, Pengelolaan Energi dan Sumber Daya Alam BPKP yang akan dikompilasi secara nasional sebagai bahan pertimbangan bagi pemerintah dalam menjaga stabilitas harga salah satu dari sembilan bahan pokok tersebut.

(Kominfo BPKP Malut/Rian Adi Negoro)