BPKP Aceh Evaluasi Kapabilitas APIP Level 3 pada Inspektorat Kota Subulussalam

.

SUBULUSSALAM - Peraturan BPKP Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penilaian Kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) menyatakan bahwa setiap komponen penilaian kapabilitas APIP terdiri dari komponen dukungan pengawasan, komponen aktivitas, dan komponen kualitas/hasil memiliki hubungan yang saling terkait, bukan merupakan bagian yang terpisah-pisah.

Keterkaitan dan hubungan antar komponen tidak hanya berfokus menghasilkan suatu nilai level kapabilitas melainkan juga menghasilkan area of improvement (AoI) yang masih diperlukan dalam rangka meningkatkan kualitas dan kemanfaatan APIP bagi organisasi. Area perbaikan selanjutnya diinternalisasi secara terus menerus agar setiap komponen melembaga (terinstitusionalisasi) dan dapat menghasilkan level kapabilitas APIP yang dikehendaki dan pada akhirnya dapat mewujudkan peran APIP yang efektif.

Terkait hal tersebut, Perwakilan BPKP Aceh melakukan Evaluasi Kapabilitas APIP Level 3 Inspektorat Kota Subulussalam yang dilaksanakan mulai tanggal  1 November 2022  sampai dengan 4 November 2022 bertempat di Ruang Rapat Inspektur. Acara tersebut dihadiri Tim Perwakilan BPKP Aceh, Inspektur Pembantu beserta Auditor, PPUPD dan Pegawai di Lingkungan Inspektorat Kota Subulussalam.

Kegiatan evaluasi dibuka oleh Inspektur Kota Subulussalam Sarifuddin, dalam sambutannya ia menyambut baik tim yang sedang bertugas dan berharap BPKP dapat memberikan rekomendasi atas area-area yang masih memerlukan perbaikan sehingga peran pengawasan intern dapat berkontribusi terhadap pencapaian tujuan organisasi dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.

Dengan adanya penilaian kapabilitas APIP tidak hanya diasosiasikan sebagai kebutuhan pembangunan infrastruktur pengawasan intern, tetapi mendorong implementasi penuh dan internalisasi aktivitas pengawasan yang bermutu.


(Kominfo BPKP Aceh/FA)