BPKP Malut Awasi Pengelolaan Dana Desa di 10 Desa

.

TERNATE - Mengawal akuntabilitas Dana Desa di triwulan III, Perwakilan BPKP Provinsi Maluku Utara menugaskan tim untuk melakukan evaluasi atas tata kelola dan akuntabilitas keuangan desa, pengembangan potensi desa, PKTD, dan stunting tanggal 18-28 Agustus 2022.

Tim Perwakilan BPKP Provinsi Maluku Utara melakukan pengawasan ke 10 Desa di Kabupaten Halmahera Timur, yakni Desa Binagara, Desa Bumi Restu, Desa Gulapapo, Desa Ino Jaya, Desa Jiko Moi, Desa Mekarsari, Desa Minamin, Desa Subaim, Desa Tabanalou, dan Desa Waisuba.

Dana Desa bersumber dari APBN diperuntukkan bagi desa yang ditransfer dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Desa (RKD) dan digunakan untuk membiayai kegiatan prioritas pembangunan desa yang ditentukan oleh Kementerian Desa PDTT maupun pendanaan kegiatan mandatori dari kementerian keuangan seperti penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa, ketahanan pangan hewani, dan penanganan dampak pandemi Covid-19 di desa.

Dengan kehadiran dari Tim Perwakilan BPKP Provinsi Maluku Utara diharapkan dana desa menjadi akuntabel, hambatan dalam pengelolaan dana desa dapat teratasi secara cepat dan kesejahteraan masyarakat menjadi terjamin.

(Kominfo BPKP Malut/Nova)