Masih Tiga Terbawah Inflasi, BPKP Malut dan Pemda Susun Strategi Pengendalian

.

TERNATE (10/10/2022) - Perwakilan BPKP Provinsi Maluku Utara mengikuti Focus Group Discussion (FGD) Koordinasi Pelaksanaan Belanja Wajib 2% Dana Transfer Umum yang diselenggarakan oleh  Kanwil DJPb Provinsi Maluku Utara.

Diskusi dibuka oleh Kepala Kanwil DJPb Provinsi Maluku Utara Adnan Wimbyarto yang menyatakan bahwa sebagai bentuk langkah nyata pemerintah dalam menjaga kesejahteraan masyarakat pascakenaikan BBM, pemerintah menetapkan minimal 2% dari sisa DAU untuk penanganan dampak inflasi.

Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Maluku Utara R. Eko Adi Irianto menyampaikan bahwa sampai saat ini Provinsi Maluku Utara berada di peringkat tiga terbawah inflasi secara nasional. Ini artinya, kenaikan harga BBM sampai saat ini belum memberikan dampak yang cukup besar bagi kenaikan harga di Provinsi Maluku Utara. Namun demikian, ia juga menyampaikan bahwa Provinsi Maluku Utara tetap harus bersiap karena berdasarkan proyeksi dari Bank Indonesia akan ada second round pada inflasi yang saat ini terjadi sampai dengan akhir tahun.

Kenaikan harga BBM secara langsung ataupun tidak langsung akan berdampak pada kenaikan harga komoditas lokal dan pemerintah daerah diminta untuk dapat bertindak dalam mempertahankan kesejahteraan masyarakat. Selain Kepala Perwakilan BI Provinsi Maluku Utara, Kepala BPS Provinsi Maluku Utara Aidil Adha juga menegaskan bahwa ancaman multiplier effect dari kenaikan harga BBM adalah nyata dan akan berdampak pada komoditas primer di Provinsi Maluku Utara sehingga perlu adanya strategi dalam mengendalikan komuditas.

Menanggapi hal tersebut, pemerintah daerah menyatakan bahwa penetapan belanja wajib penanganan dampak inflasi telah dilaksanakan. Sekretaris Daerah Kota Ternate juga menyampaikan bahwa dalam pelaksanaan program/kegiatan ini, perlu adanya kebijakan atau aturan yang tidak mempersulit dalam pelaksanaannya. Di samping itu, diharapkan pelaksanaan program/kegiatan, tidak menimbulkan masalah hukum dikemudian hari mengingat penanganan dampak inflasi adalah bersifat force majeure. 

Perwakilan BPKP Provinsi Maluku Utara yang dalam acara ini diwakili oleh Auditor Madya Dwito Santoso, menyatakan bahwa BPKP sesuai dengan tugas dan fungsinya, siap mengawal pelaksanaan program/kegiatan pengendalian inflasi di Provinsi Maluku Utara tahun 2022 agar berjalan efektif melalui kegiatan monitoring progres pelaksanaan program/kegiatan dan koordinasi serta pemberian atensi kepada pemerintah daerah.

Rapat koordinasi ini melibatkan Instansi Pemerintah Pusat (Kanwil DJPb Provinsi Maluku Utara, Perwakilan BPKP Provinsi Maluku Utara, dan BPS Provinsi Maluku Utara), Intansi Pemerintah Daerah (BPKAD Provinsi Maluku Utara, Sekretaris Daerah Kota Ternate, dan BPKAD Kota Ternate), Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Maluku Utara dan DJPK yang mengikuti secara daring dari Jakarta.

(Kominfo BPKP Malut/Thoriq)