BPKP Pabar: Pengendalian Inflasi Daerah Harus Penuhi Asas Ketaatan

.

MANOKWARI (27/9/2022) - Perwakilan BPKP Provinsi Papua Barat mengikuti Rapat Pembahasan Pengalokasian 2% Anggaran untuk Pengendalian Inflasi.

Pada hasil rapat tersebut, disetujui Alokasi Anggaran Pengendalian Inflasi Daerah sebesar Rp12.210.885.862,00 dan telah ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat, serta akan diakomodasikan dalam APBD Provinsi Papua Barat TA 2022. Dalam kesempatan ini, Perwakilan BPKP Provinsi Papua Barat menekankan agar dalam pelaksanaan anggaran untuk pengendalian inflasi daerah mengacu pada regulasi yang telah ditentukan dan memperhatikan ketepatan jumlah, ketepatan sasaran, dan ketepatan kriteria/persyaratan serta akuntabilitas kegiatan.

Turut hadir dalam acara tersebut, Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat, Polda Papua Barat, Kejaksaan Tinggi Provinsi Papua Barat, KPPN Manokwari, Bank Indonesia Perwakilan Papua Barat, Kepala Biro Hukum dan Kepala OPD yang terkait di lingkungan Provinsi Papua Barat.

(Kominfo BPKP Pabar)