Pemerintah Genjot MBR Miliki Rumah Layak dan Terjangkau

.

Pemerintah melalui Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) memiliki program pembiayaan perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dalam bentuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
 
Tapera adalah penyimpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir. 
 
Setiap warga negara Indonesia adalah peserta Tapera. Tabungan ini dapat dimanfaatkan oleh peserta, terutama yang masuk kategori MBR, untuk menunjang pembiayaan rumah yang layak dan terjangkau melalui fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Bangun Rumah (KBR), dan Kredit Renovasi Rumah (KRR).
 
Komisioner BP Tapera Adi Setianto dalam acara Focus Group Discussion (FGD) “BP Tapera Hadirkan Rumah Pertama yang Layak dan Terjangkau bagi Peserta” yang diselenggarakan bersama Badan Koordinasi Kehumasan (Bakohumas) memaparkan bahwa BP Tapera telah menyalurkan akad pembiayaan Tapera sebanyak 2.868 unit atau senilai Rp428,87 miliar sepanjang tahun ini.
 
Butuh percepatan, kepemilikan rumah yang layak terus digencarkan. Oleh karena itu, BP Tapera mengajak seluruh elemen pemerintah untuk turut menyosialisasikan program ini. 
 
Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana Eko Ariantoro menjelaskan bahwa pengelolaan Tapera sangat transparan dan akuntabel. Peserta dapat mengakses https://sitara.tapera.go.id/ untuk melakukan pengecekan saldo, memilih pengelolaan dana secara konvensional atau syariah, melakukan perencanaan pemanfaatan pembiayaan perumahan, dan melengkapi informasi rekening untuk pengembalian simpanan beserta hasil pemupukannya sebagai salah satu kelengkapan administrasi saat kepesertaan berakhir.
 
Hadir pula dalam pertemuan tersebut Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika selaku Ketua Umum Bakohumas Usman Kansong, Dirjen Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Herry Trisaputra Zuna, serta seluruh perwakilan humas dari kementerian/lembaga dan pemda.
 
Sebagai informasi, BP Tapera merupakan peralihan dari Bapertarum PNS. Pasca dibubarkannya Bapertarum-PNS pada tahun 2018, semua aset untuk dan atas nama Bapertarum-PNS dilikuidasi sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Tabungan Perumahan Rakyat dan dikelola oleh BP Tapera dengan beberapa perubahan dari segi kepesertaan, besaran simpanan, dan manfaat bagi peserta.
 
(Kominfo BPKP/aia)