BPKP dan UNS Sepakati Kerja Sama Penelitian Pengawasan

.

SURAKARTA (21/9/2022) – Sekretaris Utama Badan Pengawasan dan Pembangunan (BPKP) Ernadhi Sudarmanto dan Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Pengawasan BPKP Amdi Veri Darma menghadiri Penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama antara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dengan Universitas Sebelas Maret (UNS).

Mewakili Kepala BPKP, Sekretaris Utama BPKP Ernadhi Sudarmanto mengucapkan terima kasih kepada Rektor UNS dan jajaran pimpinan atas kesediaan dan penerimaan UNS pembangunan kerja sama berkelanjutan antara UNS dan BPKP.

Pada saat ini, BPKP mengembangkan Agenda Prioritas Pengawasan (APP)  tahunan untuk mengawal program strategis pemerintah dan pemerintah daerah. Pengembangan tersebut mengacu pada prioritisasi dan identifikasi risiko-risiko tertentu atas pengelolaan program pembangunan secara periodik. Informasi hasil pengawasan atas APP diproses, disintesiskan, dikapitalisasi menjadi laporan hasil pengawasan kepada Presiden RI dan jajaran. Agar kepentingan semua pihak terlindungi dan terakomodasi,  penerapan  APP mengacu pada Standar Pengawasan Intern dan mengadaptasi pendekatan akademik dalam desain dan metodologi pengawasannya.

Untuk memastikan beberapa hal di atas,  BPKP mendayagunakan Centre of Excellence (CoE), yaitu wadah lintas struktur, ad hoc melekat pada peran, tugas, dan fungsi dari Pusjakstrawas BPKP sekaligus bagian penting dari peningkatan profesionalisme BPKP sebagai trusted advisor pemerintah. Melalui CoE, BPKP ingin berkolaborasi dan bekerjasama dengan para ahli pada beberapa perguruan tinggi untuk kepentingan perguruan tinggi dan BPKP.

Pada tahun 2022, BPKP bekerjasama dengan UNS untuk penelitian sektor APP “Penguatan Penyelenggaraan Pemerintahan yang Baik dan Bersih”. Kajian ini diharapkan dapat menghasilkan solusi kebijakan kepada pimpinan pemerintah (Presiden dan pemangku kepentingan lainnya) untuk peningkatan Governance, Risk, Control (GRC), serta Internal Audit Capability (IAC) dalam mengawal penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan profesional.

BPKP telah menerbitkan Perban 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan SPIP Terintegrasi sebagai panduan penilaian level maturitas dan pemetaan area perbaikan atas kualitas tata kelola, manajemen risiko, serta pengendalian kecurangan (fraud/korupsi) pada kementerian/lembaga/pemerintah daerah. BPKP juga telah menerbitkan Perban 8 Tahun 2021 tentang Penilaian Kapabilitas APIP sebagai rujukan penilaian level kapabilitas APIP kementerian/lembaga/pemerintah daerah, serta pengukuran persepsi manfaat atas peran/layanan yang telah dilakukan APIP kepada pimpinan organisasi pemerintah.

Kerja sama antara BPKP dan UNS diharapkan akan mendorong terbentuknya budaya ilmu pengetahuan di BPKP, serta memperkuat peran BPKP sebagai pusat unggulan dalam bidang akuntabilitas keuangan dan pembangunan sektor publik. Kerja sama ini juga diarahkan untuk memberikan manfaat dan dampak yang konkrit. Pemaknaan kerja sama sebagai salah satu manifestasi tri dharma perguruan tinggi semoga dapat memberikan manfaat yang luas, tidak hanya dalam kaitan dengan pengawalan akuntabilitas pemerintahan dan pembangunan, tetapi lebih berdampak dalam mencerdaskan kehidupan berbangsa dan bernegara.

(Puslitbangwas BPKP)