Optimalkan Pengawasan, BPKP Kalbar Dukung Peluncuran e-Consulting Inspektorat Ketapang

.

KETAPANG (19/9) APIP memiliki dua peran dalam pengawasan pemerintahan daerah, yaitu assurance dan consulting. Namun, selama ini peran APIP  fokus pengawasan hanya pada kegiatan assurance saja. Untuk menyeimbangkan keduanya, Inspektorat Kabupaten Ketapang Launching layanan e-Consulting sekaligus mengadakan  kegiatan bimbingan teknis SPIP Terintegrasi dengan narasumber dari BPKP. Kegiatan ini digelar guna meningkatkan pemahaman dan memperkuat implementasi pengendalian intern dalam rangka pencapaian tujuan organisasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ketapang.

“Fungsi internal audit bukan lagi semata-mata sebagai watchdog atau menemukan penyimpangan, tetapi harus bergeser lebih luas, agar bisa berperan juga sebagai konsultan, katalis, dan berfungsi juga sebagai quality assurance yang berorientasi pada pencapaian misi dan tujuan organisasi. Kedua peran tersebut memiliki kedudukan yang sama dan sama-sama penting dalam pelaksanaan pengawasan. Untuk itu, APIP harus melaksanakan kedua peran tersebut secara seimbang dan paralel,” demikian disampaikan Sambutan Bupati Ketapang oleh Wakil Bupati Ketapang yang dalam hal ini diwakilkan oleh Asisten Sekretaris Daerah Kabupaten Ketapang Bidang

Pemerintahan dan Kesra Edi Rahadiansyah dalam kegiatan Launching e-Consulting dan Bimbingan Teknis SPIP Terintegrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ketapang pada Senin, 19 September 2022 di Rapat Utama Kantor Bapenda Ketapang.

Namun demikian, pada kenyataaannya, menurut Asisten Sekretaris Daerah Kabupaten Ketapang Bidang Pemerintahan dan Kesra Edi Rahadiansyah, yang dirasakan selama ini APIP lebih fokus kepada peran assurance daripada consulting. Akibatny,a pengawasan yang dilakukan APIP di daerah lebih banyak menemukan penyimpangan dari pada mencegah penyimpangan.

Padahal menurut dirinya, hakikat keberhasilan pengawasan adalah bukan semata-mata dilihat dari jumlah temuan penyimpangan, tapi yang terpenting seberapa efektif mencegah terjadinya penyimpangan. Dengan demikian, APIP harus semakin berupaya mengedepankan  pencegahan di satu sisi dan di sisi lain upaya penegakan hukum juga harus tetap berjalan atau zero toleransi.

Menjawab kebutuhan tersebut, Inspektorat Kabupaten Ketapang meluncurkan aplikasi layanan e-consulting yang dapat memudahkan pelayanan consulting para stakeholders Inspektorat Kabupaten Ketapang.

Inspektur Kabupaten Ketapang Repalianto juga menyampaikan bahwa dengan hadirnya layanan ini para stakeholder dapat memahami bahwa keberadaan inspektorat bukan hanya untuk melakukan pemeriksaan dengan mencari kesalahan stakeholders. Akan tetapi, dengan layanan ini dapat membantu para stakeholder guna menyelenggarakan tata kelola pemerintaha dengan baik.

Di samping meluncurkan aplikasi tersebut, dilaksanakan pula kegiatan bimbingan teknis SPIP Terintegrasi untuk para Kepala Organisasi Perangkat Daerah, camat, asesor dan juga internal Inspektorat guna memberikan pemahaman lebih lanjut akan perubahan penilaian penyelenggaraan SPIP yang lebih terintegrasi.

Pada kesempatan tersebut, Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Barat Ayi Riyanto yang didaulat menjadi narasumber menyampaikan terkait Penyelenggaraan SPIP dengan terbitnya Peraturan BPKP Nomor 5 Tahun 2021 pada Kabupaten Ketapang. Ia mengatakan bahwa tuntutan masyarakat terhadap instansi pemerintah sebagai public service sudah mencapai predikat “wow”. Artinya, untuk dapat mencapai hal tersebut, sebagai pelayan publik harus dapat terus memperbaiki tujuan dan target sesuai dengan kebutuhan zaman.

Ayi menuturkan bahwa Peraturan Kepala BPKP Nomor 5 Tahun 2021 tersebut membantu instansi pemerintah untuk dapat mengimplementasikan pengendalian intern dengan mengintegrasikan dengan penilaian MRI, IEPK, dan kapabilitas APIP.

Terkait penilaiannya, ada sedikit perubahan dari sebelumnya, objek penilaian perencanaan, struktur dan proses, serta  pencapaian hasil, dikaitkan secara langsung dengan efektivitas & efisiensi, keandalan pelaporan keuangan,  pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan untuk mencapai tujuan organisasi. Tak hanya itu, metodologi penilaiannya mengedepankan substansi (substance over form), penialainnya berfokus pada penentuan area of improvement, dan pemberian rekomendasi perbaikan proses manajemen untuk meningkatkan efektivitas pencapaian tujuan organisasi. Lebih utama lagi, berkolaborasi dengan pemerintah daerah dalam rangka penilaian mandiri dan penjaminan kualitas.

Dengan bergantinya penilaian dengan SPIP Terintegrasi, penilaian baseline terhadap maturitas penyelenggaraan SPIP pada Kabupaten Ketapang mengalami perubahan. Jika sebelumnya berada di level 3, kali ini berada pada level 2 dengan nilai 2,595.

Dengan adanya bimbingan teknis ini, diharapkan semua peserta mendapatkan gambaran secara utuh tentang SPIP terintegrasi dan memahami bagaimana cara dan upaya yang dapat dilakukan untuk meningkatkan nilai maturitas SPIP Pemerintah Kabupaten Ketapang. Terlebih lagi dengan adanya layanan e-Consulting yang dirilis pada hari itu yang juga memudahkan dalam rangka penyelenggaraan tata kelola pemerintahan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ketapang.

(Kominfo BPKP Kalbar/FW)