BPKP Kaltim Dukung Perwali Samarinda Nomor 3 Tahun 2019

.

SAMARINDA (22/9/2022) - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia melaksanakan acara Sosialisasi Peraturan Wali Kota Samarinda Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di lingkungan pemerintah Kota Samarinda, acara ini dibuka Kepala BKPSDM Kota Samarinda Julia Noor dan dihadiri oleh Asisten Administrasi Umum Ali Fitri Noor, narasumber Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Timur Hasoloan Manalu serta Inspektur Kota Samarinda Mas Andi Suprianto.

Dalam acara ini, turut hadir pejabat struktural di lingkungan BKPSDM dan Pemkot Samarinda secara luring dan juga dihadiri secara daring oleh perangkat daerah, camat, lurah, dan OPD secara daring. Acara Sosialisasi Peraturan Wali Kota Samarinda Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di lingkungan pemerintah Kota Samarinda ini bertujuan untuk semakin meningkatkan profesionalisme ASN yang berkualitas dalam rangka mendukung pelayanan yang bermutu bagi masyarakat.
 
Melalui Sosialisasi Peraturan Wali Kota Samarinda Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di lingkungan pemerintah Kota Samarinda ini pula dapat menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam kenaikan jenjang jabatan fungsional. Acara ini juga bertujuan untuk membuat peserta memahami kebijakan tentang Benturan Kepentingan di lingkungan pemerintah Kota Samarinda yang dapat menjadi bekal dalam menjalan tugas dan fungsi serta  pengembangan karier dimasa depan.
 
Sebagai narasumber Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Timur Hasoloan Manalu memberikan pengetahuan dan wawasan mengenai korupsi dan gratifikasi, menciptakan budaya antikorupsi dalam diri ASN dan mencegah agar tidak terjadi konflik kepentingan dalam rangka membangun integritas ASN. Acara yang diselenggarakan di Ruang Mangkupelas, Gedung Balaikota Lantai II ini ditutup dengan acara tanya jawab.
 
(Kominfo BPKP Kaltim)