BPKP Aceh Evaluasi Penerapan JFA pada Inspektorat Kabupaten Aceh Barat

.

MEULABOH – Jabatan Fungsional Auditor (JFA) merupakan jabatan fungsional di lingkungan birokrasi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan kompetensi di bidang pengawasan dan bersifat mandiri.

Kedudukan JFA sangat strategis karena menjadi unsur utama bagi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yang mempunyai peran penting dalam lingkup pengawasan intern pemerintah, sebagai upaya pengendalian manajemen atas pelaksanaan tugas pemerintahan umum dan pembangunan.

Dalam rangka pengembangan karier, peningkatan profesionalisme dalam menjalankan tugas pengawasan dan pengendalian JFA, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara menerbitkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor PER/220/M.PAN/7/2008 tentang Jabatan Fungsional Auditor dan Angka Kreditnya.

Selanjutnya, untuk mengetahui sejauh mana APIP telah mengimplementasikan ketentuan dan peraturan JFA, maka perlu dilakukan suatu evaluasi atas penerapan JFA. Evaluasi dilaksanakan pada Inspektorat Kabupaten Aceh Barat yang dipimpin oleh Koordinator Pengawasan Bidang P3APIP Perwakilan BPKP Aceh dan tim.

Dalam sambutannya, ia menyampaikan kegiatan bertujuan menilai implementasi dan hasil penerapan atas regulasi JFA, mengidentifikasi area of improvement dalam pelaksanaan penerapan JFA serta memberikan saran perbaikan dalam rangka peningkatan kualitas penerapan JFA.

Terkait hal tersebut, Inspektur Kabupaten Aceh Barat Sirajulfata menyambut baik tim yang melakukan evaluasi penerapan JFA. Ia berharap adanya kegiatan ini dapat memberikan saran perbaikan peningkatan penerapan JFA untuk mewujudkan auditor yang profesional di Inspektorat Kabupaten Aceh Barat.

Dengan hasil penerapan JFA yang baik diharapkan dapat meningkatkan pemahaman manajemen APIP atas penerapan JFA, pengelolaan kompetensi, meningkatkan kinerja, dan karier auditor mendukung peningkatan kapabilitas APIP.

 

(Kominfo BPKP Aceh/P3A/FA)