BPKP Aceh Beri Bimtek Kapabilitas APIP pada Inspektorat Kabupaten Aceh Tenggara

.

KUTACANE - Peraturan BPKP Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penilaian Kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) menyatakan bahwa setiap komponen penilaian kapabilitas APIP terdiri dari komponen dukungan pengawasan, komponen aktivitas, dan komponen kualitas/hasil memiliki hubungan yang saling terkait, bukan merupakan bagian yang terpisah-pisah.

Keterkaitan dan hubungan antarkomponen tidak hanya berfokus menghasilkan suatu nilai level kapabilitas melainkan juga menghasilkan Area of Improvement (AoI) yang masih diperlukan dalam rangka meningkatkan kualitas dan kemanfaatan APIP bagi organisasi.

Area perbaikan selanjutnya diinternalisasi secara terus menerus agar setiap komponen melembaga (terinstitusionalisasi) dan dapat menghasilkan level kapabilitas APIP yang dikehendaki dan pada akhirnya dapat mewujudkan peran APIP yang efektif.

Terkait hal tersebut, Inspektorat Kabupaten Aceh Tenggara senantiasa berusaha meningkatkan kompetensi sumber daya manusia APIP dalam pelaksanaan pengawasan intern. Inspektorat Kabupaten Aceh Tenggara berkomitmen mewujudkan peran pengawasan APIP yang efektif agar dapat memberikan (a) keyakinan yang memadai atas ketaatan, kehematan, efisiensi, dan efektivitas pencapaian tujuan, tugas dan fungsi instansi pemerintah; (b) memberikan peringatan dini dan meningkatkan efektivitas manajemen risiko dalam tugas dan fungsi instansi pemerintah; (c) memelihara dan meningkatkan kualitas tata kelola tugas dan fungsi instansi pemerintah, langkah awal pelaksanaan komitmen tersebut adalah dengan melaksanakan kegiatan “Bimbingan Teknis Peningkatan Kapabilitas APIP” dengan pendampingan oleh Perwakilan BPKP Aceh sebagai narasumber.

Bimtek dilaksanakan di Aula Inspektorat Kabupaten Aceh Tenggara. Acara tersebut di hadiri Tim Perwakilan BPKP Aceh, Inspektur Pembantu beserta Auditor, PPUPD, dan Pegawai di Lingkungan Inspektorat Kabupaten Aceh Tenggara selaku peserta bimtek. Kegiatan bimtek dibuka oleh Inspektur Kabupaten Aceh Tenggara Abd. Kariman. Dalam sambutannya ia menyampaikan kegiatan bimtek bertujuan untuk mendefenisikan peran pengawasan intern agar berkontribusi terhadap pencapaian tujuan organisasi dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.

Dengan adanya penilaian kapabilitas, APIP tidak hanya diasosiasikan sebagai kebutuhan pembangunan infrastruktur pengawasan intern, tetapi mendorong implementasi penuh dan internalisasi aktivitas pengawasan yang bermutu.

 

(Kominfo BPKP Aceh/P3A/FA)